Tak Diberi Uang untuk Nikah, Riski Bakar Rumah Orang Tua

Loading

Mediamerdeka.co- Riski, pemuda berusia 25 tahun asal Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang, Banten nekat membakar rumah kedua orang tuanya.

Aksi pemuda pengangguran tersebut dipicu permintaannya untuk menikah tidak dituruti kedua orang tuanya.

Kapolsek Ciledug Komisaris Supiyanto mengatakan, Riski sempat terlibat adu mulut dengan kedua orang tuanya sebelum yang bersangkutan membakar rumah.

Tetangga yang mendengar keributan Riski dengan kedua orang tuanya berusaha melerai, tapi pelaku turut menantang para tetangga berkelahi.

“Pelaku melempar gelas kepada tetangga. Saat itu juga pelaku langsung mengambil bensin dari tangki motor, bermaksud membakar rumah orang tuanya,” ujar Supiyanto di Polsek Ciledug, Kamis (19/7/2018).

Usaha para tetangga untuk mencegah perbuatan Riski berakhir buntu. Pelaku sudah naik pitam, kemudian menyiramkan bensin ke rumah, menggunakan pakaian dan boneka.

“Pelaku sudah gelap mata langsung membakar rumah orang tuanya, karena kesal tidak diberi uang buat menikah. Beruntung yang terbakar hanya teras rumah, karena warga langsung memadamkan apinya,” kata Supiyanto.

Setelah membakar rumah, Supiyanto menambahkan, pelaku melakukan perusakan terhadap rumah tetangga.

“Pelaku yang geram lalu mengejar tetangganya yang hendak melerai tersebut. Bahkan, rumah tetangganya ikut dirusak oleh pelaku. Dua rumah tetangganya dirusak pelaku di bagian jendela,” ucapnya.

Supiyanto tak menjelaskan jumlah uang yang diminta Riski untuk menikah kepada orang tua. Ia menuturkan, setelah melakukan pembakaran dan perusakan, Riski melarikan diri dan berhasil ditangkap di wilayah Jakarta Selatan.

“Pelaku berhasil kami tangkap di rumah temannya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pukul 23.00 WIB. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Kekinian, barang bukti berupa korek api, sejumlah pakaian yang digunakan pelaku untuk membakar, pecahan gelas, dan kaca jendela, disita polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran secara sengaja, dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Jasa Raharja lakukan Operasi Bersama

Tulang Bawang(MM)– Selasa 23 Juli 2024 baru saja Jasa Raharja Tulang Bawang melakukan kegiatan operasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *