Pesawaran, Mediamerdeka.co–Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona melantik 14 kepala Desa se-kecamatan Tegineneng diantaranya,
Desa Bumi Agung, Kejadian, Negara Ratu Wates, Kota Agung, Batang Hari Ogan, Rejo Agung, Gunung Sugih Baru, Gedung Gumanti, Trimulyo, Gerning, Sinar Jati, Panca Bakti, Margorejo dan Sriwedari di Desa Trimulyo lapangan kantor camat, Tegineneng, Rabu (15/01/20).
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengatakan, Otonomi daerah telah memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah berdasarkan atas prakarsa serta kemampuan daerah.
Disamping itu Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk mendorong terselenggaranya otonomi desa bagi desa-desa yang berada diwilayahnya, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat mencapai tujuannya yakni peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
“Dalam menyelenggarakan otonomi desa, sebagai wujud upaya mengatur dan mengurus rumah tangga desa, maka desa memiliki kewenangan yang telah ada sebagai hak asal usul desa disamping kewenangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang merupakan hak asal usul desa tersebut meliputi : (1) menetapkan Peraturan Desa; (2) menyelenggarakan Pemerintahan Desa; (3) memiliki pimpinan Pemerintah Desa; (4) memiliki kekayaaan Desa; (5) menggali dan menetapkan sumber-sumber Pendapatan Desa; (6) memberdayakan masyarakat Desa untuk bergotong royong dan berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan; dan (7) mendamaikan perselisihan yang terjadi antar warga Desa,” paparnya.
Ditambahkannya, dalam rangka menyelenggarakan kewenangan desa dimaksud maka dibutuhkan kepemimpinan Kepala Desa yang mumpuni, yang memahami kebutuhan desa serta masyarakatnya. Adapun proses pemilihan Kepala Desa telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan mekanisme serta persyaratan yang diharapkan mampu memunculkan kepala desa yang didukung oleh sebagian besar masyarakat desa.
Oleh karena itu, sesungguhnya Kepala Desa mengemban amanat yang tidak ringan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala Desa harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mampu menempatkan diri di atas semua kepentingan masyarakat desa, demi membangun serta memajukan desa dan warganya.
“Pelayanan prima dan keterbukaan informasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan khususnya perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di desa harus senantiasa ditonjolkan. Hal ini akan mendorong tumbuhnya iklim demokratisasi di kalangan masyarakat, yang pada gilirannya akan mendorong partisipasi yang lebih luas dalam seluruh bidang dan peri kehidupan masyarakat desa,” jelasnya.
Dendi berharap, bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Mengingat tuntutan serta harapan masyarakat desa untuk peningkatan pelayanan serta kesejahteraan, sejak hari ini hingga enam tahun kedepan, diamanatkan sekaligus sangat tergantung pada kinerja Saudara.
“Sebagai unsur pemerintahan desa, Kepala Desa dan BPD merupakan mitra. Untuk itu Saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis dengan BPD, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa,” jelasnya.
Ketiga, agar kiranya Saudara menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam kerangka grand strategi pembangunan daerah Mewujudkan Desa Tangguh Dan Mandiri.
Mengingat pentingnya peranan kepala desa sebagai tempat masyarakat bertanya dan bertukar fikiran, maka saudara selaku kepala desa dituntut untuk berwawasan luas, salah satu cara untuk menambah wawasan adalah dengan cara banyak membaca dan mau belajar.
“Untuk itu saudara harus banyak belajar tentang berbagai hal, banyak membaca peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga saudara tidak ragu-ragu dalam mengambil kebijakan, karena yang saudara lakukan demi desa saudara,” imbuhnya.
Dirinya berpesan koordinasi dengan berbagai pihak, dalam menghadapi permasalahan di wilayah yang saudara pimpin harus terus terjalin. Secara berjenjang, kepala desa harus berkoordinasi dan melaporkan setiap hal atau kejadian kepada Camat, dan nantinya camat akan mencarikan jalan penyelesaiannya serta akan melaporkan hasilnya kepada Bupati.
“Hal ini sangat penting, jangan sampai terjadi ketika timbul permasalahan kepala desa bertindak sendiri tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan camat, sehingga dapat membawa dampak luas terhadap masyarakat,” pungkasnya. (Red)