Bandarlampung (Mediamerdeka.co)- Ketua Forwakum Lampung Aan Ansori meminta aparat penegak hukum seperti Kejati, dan Polda mengawasi proyek pengadaan fasilitas akses ‘rumah belajar’ yang dibiayai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kinerja dan affirmasi tahun 2019, tingkat SMP SMA /SMK se-Provinsi Lampung.
Menurut Aan Ansori, pengawasan harus dilakukan agar tidak ada penyimpangan dan pengkondisian dalam proyek pengadaan alat belajar yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut.
“Penegak hukum, Kejati dan Polda harus awasi, bila perlu hal ini diawasi pula oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) termasuk kita harus ikut mengawasi proyek ini, karena pengadaan ini rentan dengan adanya korupsi,” kata Aan kepada wartawan, Selasa (24/2).
Aan Ansori juga mengajak pihak sekolah dan masyarakat ikut serta melakukan pengawasaan dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran yang terjadi dalam proyek ini.
“Masyarakat dan pihak sekolah harus berani, jangan takut melapor kalau memang ada tekanan, karena kalau kita lihat pemberitaan patut diduga ada kemungkinan dan bisa saja kongkalikong,” tutupnya.
Sementara, Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Lampung Diona Katherin membantah disdik Lampung ada kongkalikong dengan PT Aplikasi Digitalisasi Indonesia (ADI) dalam proyek pengadaan rumah belajar.
“Tidak ada itu kongkalikong, aturannya kalau nilainya Rp200 juta ke atas harus lelang, tapi sampai sekarang acuan pusat belum turun jadi kita belum berani melakukan lelang. Kemudian untuk nilai Rp200 juta ke bawah sistemnya sudah pakai Siplah atau aplikasi online,” jelasnya saat ditemui di ruangannya, Senin (24/2).
Diona juga menyalahkan sejumlah pihak sekolah yang telah menyalahi aturan dalam proses pembelian barang fasilitas rumah belajar, karena barang belum ada namun dana sudah ditarik dari rekening BOS.
“Ini yang salah dari teman-teman sekolah yang nilainya dibawah Rp200 juta yang sudah mau dipakai oleh pihak sekolah, karena mereka telah menarik dana dari rekening namun barangnya belum tersedia, jadi kita perintahkan masukkan kembali ke rekening, bukannya kami menghambat,” terangnya.
Terkait adanya sumber dari pihak sekolah yang mengatakan bahwa pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah menunjuk PT ADI salah satu perusahaan untuk pengadaan tersebut, Diona menyatakan bahwa pihaknya saja tidak mengenal perusahaan itu.
“ADI saja saya baru dengar, ya silahkan saja siapa yang nunjuk siapa yang memerintahkan silahkan saja cari pejabatnya yang memerintahkan itu,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, program pengadaan fasilitas akses ‘rumah belajar’ yang dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja dan Affirmasi Tahun 2019 di Kabupaten/kota di Provinsi Lampung diduga menyimpang karena menjadi ajang cari untung oknum-oknum di dinas Pendidikan Kabupaten/kota dan Provinsi Lampung.
Diketahui Provinsi Lampung tahun 2019 menerima dana Bos Kinerja mencapai Rp.49.836 miliar untuk 23.341 siswa dengan penerima bantuan sebanyak 166 sekolah tersebar di kabupaten kota se Provinsi Lampung.
Sedangkan untuk Bos Affirmasi Tahun 2019 Provinsi Lampung menerima anggaran sebesar Rp 105.264.000,000 diperuntukan bagi 1.339 sekolah dan 36.564 siswa.
Sejumlah dinas pendidikan kabupaten / dan dinas pendidikan di Provinsi Lampung yang seharusnya mendukung percepataan pembelajaraan digital di dunia pendidikan kenyatanya menghambat pendidikan itu sendiri.
Hingga kini masih banyak sekolah-sekolah mulai dari SD-SMP, sampai SMA/SMK di Provinsi Lampung belum memperoleh fasilitas akses rumah belajar akibat dugaan intervensi dari pejabat di dinas pendidikan kabupaten kota dan Provinsi Lampung.
Perlu diketahui anggaran dari pemerintah pusat untuk fasilitas belajar yang telah ditetapkan di dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 itu, pengadaan untuk tablet FC dibanderol Rp2.000.000 per unit.
Kemudian Pengadaan komponen fasilitas akses ‘rumah belajar’ seharga Rp19.000.000 berupa, perangkat komputer FC, Laptop, proyektor sistem DLP, perangkat jaringan nirkabel (access point), dan perangkat penyimpanan eksternal hardisk kapasitas satu terrabyte, tipe SATA, diduga juga tidak sesuai dengan spek.
Nanang Manager PT ADI yang dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya tidak dapat dihubungi sebanyak tiga kali. Wartawan pun coba mengirim pesan unttuk konfirmasi melalui WhatsApp, namun pesan hanya dibaca, dan tidak balas. Namun tak berselang lama WhatApp milik wartawan langsung diblokir. (roni)