Mediamerdeka.co- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Peningkatan Kapasitas Bagi Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan di Bidang Jasa Konstruksi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (27/7/2018).
“Kerja sama ini diharapkan para warga binaan dapat meningkatkan kompetensinya di bidang jasa konstruksi, dan menjadi bekal mereka di masa mendatang sehingga kesejahteraan mereka terutama secara ekonomi semakin meningkat. Disinilah peran Pemerintah hadir melalui pemerataan pembangunan yang akan menjadi kunci dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam sambutannya.
Lebih lanjut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menuturkan kerja sama tersebut merupakan lanjutan dari kerja sama yang telah dibina sebelumnya pada 2012 dan berakhir 2017. Dalam kerja sama itu, lanjut dia, telah berhasil melaksanakan pelatihan untuk peningkatan keterampilan sebanyak empat angkatan narapidana (napi) di Bidang Konstruksi dan Pengelolaan Air Limbah serta Sampah.
Melalui kerja sama tersebut telah dibangun sarana pengolahan air limbah atau sampah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang dan Salemba.
Tak hanya itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga menyebut target kerja sama tidak hanya ditujukan untuk para warga binaan pemasyarakatan yakni para napi yang telah menjalani 2/3 masa tahanan dan klien yang mendapatkan bebas bersyarat, melainkan juga untuk para petugas pemasyarakatan.
Kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, saat ini sebanyak 173.367 orang warga binaan dan 44.252 klien yang tersebar di seluruh lapas di 34 provinsi di Indonesia.
Di acara tersebut Basuki Hadimuljono dan Yasonna Laoly juga memberikan sertifikat keterampilan kelas 3 kepada 132 napi, yang terdiri dari 32 napi di Lapas Nusa Kambangan dan 100 orang napi di Lapas Cipinang.
Para napi tersebut telah diuji kompentensinya sebagai tukang batu, tukang kayu (mebeleuir) dan bangunan umum.
“Nantinya setelah kembali sudah kembali menjadi warga negara yang mempunyai keterampilan di bidang jasa konstruksi,” kata Menteri Yasonna Laoly.
Selama masa di tahanan, warga binaan yang telah mendapatkan sertifikat, kata Basuki Hadimuljono, tetap diberikan ruang praktek yakni, membangun prasarana-sarana yang ada di sekitar lapas.
Menteri PUPR berharap, nantinya warga binaan yang telah bebas bersyarat dapat berkontribusi untuk membangun fasilitas sosial/fasilitas umum atau bekerja di badan usaha.
“Mantan narapidana kerap kesulitan untuk mencari pekerjaan. Padahal, kualitas tenaga kerja mantan narapidana ini tidak kalah dengan pekerja lainnya. Di balik citra buruk seorang mantan napi, masih banyak tangan-tangan terampil yang siap dipekerjakan,” tutur Basuki Hadimuljono.
Menteri PUPR juga menyebut program tersebut bukan hanya untuk memenuhi kewajiban dari UU Jasa Konstruksi No.2 Tahun 2017 tentang kewajiban tenaga kerja konstruksi bersertifukat, melainkan juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup para warga binaan pada saat mereka kembali kepada lingkungan sosialnya.
“Melalui sertifikasi akan ada jaminan kejelasan upah bagi tenaga kerja dan memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan kesejahteraan warga binaan,” ucap dia.
Lebih lanjut, Basuki Hadimuljono menambahkan seluruh warga binaan yang telah tersertifikasi sebagai tenaga kerja konstruksi akan tercatat dalam sistem database Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Ini akan menjadi sumber informasi bagi seluruh badan usaha jasa konstruksi yang memerlukan tenaga terampil untuk pembangunan infrastruktur.
Dalam acara penandatangan MoU, keduanya meninjau Lapas Super Maximum Security, Karang Anyar, penandatanganan prasasti lapangan tembak dan guest house, serta melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah khusus (rusus) dan rumah susun bagi petugas Lapas di Nusa Kambangan yang ditargetkan selesai pada akhir 2018.
Untuk diketahui, rumah susun yang dibangun sebanyak dua tower, terdiri dari tiga Iantai untuk type 36 dan empat lantai untuk type 24 yang mampu menampung 92 KK, sedangkan untuk rumah khusus dibangun sebanyak 28 unit untuk type 36.