Media merdeka.co- Tim Investigasi Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) & KWRI Kabupaten Pesawaran temukan adanya dugaan Penyalahgunaan Program Dana Bos Tahun 2019.
Temuan tersebut mulai terbongkar saat Tim Investigasi GPN & KWRI Pesawaran mewawancarai salah satu operator sekolah yang enggan disebutkan namanya terkait PPDB online. Operator sekolah itu mengatakan bahwa kepala sekolah telah membeli Aplikasi PPDB, namun pihaknya selaku operator tidak menggunakan aplikasi tersebut karena menilai aplikasi itu tidak ada kaitannya dengan koneksi ke Dapodik.
“Saya selaku operator sekolah pernah tidak menggunakan aplikasi tersebut karena aplikasi PPDB itu tidak ada kaitannya ke Dapodik, jadi saya langsung menginput data PPDB ke Dapodik saja,” terangnya, dikutip saungberita.com,Kamis (29/8/2019).
Salah satu Korcam pendidikan di kabupaten Pesawaran yang enggan disebutkan namanya pun ketika ditanyai aplikasi PPDB membenarkan bahwa kepala-kepala sekolah telah membeli Aplikasi PPDB tersebut, namun untuk lebih jelasnya kepala sekolah itu menyuruh untuk menanyakan ke Dinas terkait.
“Untuk lebih jelasnya tanya sama Dinas, kita ini hanya sayap,” kata dia.
Ditempat berbeda, Agung selaku Kordinator Tim Investigasi mengatakan bahwa dugaan penyalahgunaan Dana Bos kali ini terkait dengan Pembelian Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019.
Menurutnya, dari hasil investigasi terungkap bahwa di beberapa sekolah tidak memanfaatkan aplikasi tersebut, padahal aplikasi sudah dibeli.
Agung yang juga Wakil Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) kabupaten Pesawaran menyayangkan adanya penggunaan dana bos yang tidak sesuai peruntukannya dan terkesan sarat KKN.
Seperti diketahui, dalam Permendikbud No.18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler BAB IV Penggunaan Dana Halaman 20 No.2 mengatakan Dana BOS Reguler tidak untuk membeli perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan keuangan BOS Reguler atau Software sejenis (huruf C). Sewa Aplikasi Pendataan atau aplikasi PPDB dalam jaringan (Daring) (huruf d) dan dalam kompenen pembiayaan BOS reguler pada SD halaman 23 No.2. PPDB huruf a. menyebutkan, biaya kegiatan PPDB, daftar ulang, atau pendataan ulang terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, penggandaan formulir, penyediaan konsumsi, transportasi untuk kordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan publikasi atau pengumuman PPDB, dan biaya Layanan PPDB daring (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB).
Mengacu pada Permendikbud diatas, GPN & KWRI sebagai fungsi kontrol menilai pembelian aplikasi PPDB diduga telah menyalahi aturan.
GPN & KWRI menduga Kepsek dijadikan Sapi perah oleh oknum dinas Pendidikan Pesawaran untuk meraup keuntungan pribadi
“Kami menduga Kepala sekolah dijadikan sapi perah oleh oknum Diknas Pesawaran untuk meraup keuntungan pribadi, dimana diketaui nilai belanja aplikasi tersebut berkisar antara 1,5juta sampai dengan 2,5juta per sekolah,” tambahnya.
Maka dari itu, GPN dan KWRI Pesawaran akan secepatkan melaporkan temuan tersebut ke Bupati Pesawaran dan Aparat Penegak Hukum guna dilakukan proses dan audit melihat jumlah dan kuantitas pendidikan SD di Pesawaran sekitar 300 sekolah.
“Ini akan kami laporkan ke Bupati Pesawaran dan aparat penegak hukum dalam hal ini yang berwenang BPK guna dilakukan proses audit melihat jumlah SD dipesawaran kurang lebih 300 sekolah,” katanya.
Menurut Tim, dari hasil investigasi GPN & KWRI diduga tindakan itu merupakan tindakan yang melawan aturan Perundang-Undangan tentang pengelolaan dana BOS dan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi No. 20 Tahun 2001 tentang peran serta kedudukan Jabatan Struktural
“Dinas Pendidikan diduga telah melakukan Intervensi dan mencari keuntungan atas realisasi anggaran BOS dengan skenario dan kongkalikong dalam mencari keuntungan atas pembelian Aplikasi PPDB,” ungkap Tim investigasi.
Sementara, terkait pengadaan Aplikasi PPDB untuk sekolah-sekolah SD dan SMP yang berada di kabupaten Pesawaran, Sukhairi selaku Kasi SD saat dikonfirmasi mengatakan bahwa itu bukan Aplikasi tapi Domain Website.
“Itu bukan Aplikasi tapi website atau domain jadi bisa dianggarkan melalui dana BOS,” ungkap Sukhairi kepada Konkritnews.
Sukhairi menambahkan, bahwa yang lebih paham dengan pengadaan Wibsite ini adalah Agus Riadi selaku Kasi SMP dinas Pendidikan kabupaten Pesawaran.
“Untuk lebih jelasnya silahkan koordinasi dengan pak Agus Riadi Kasi SMP karena beliau yang ikut sosialisasi Permendikbud 51 tahun 2018, karena yang ikut pelatihan di Medan pak Agus terkait dengan tehnis,” ucap Sukhairi.
Saat dikonfirmasi, Agus Riadi menjelakan bahwa perlunya website ini karena data dapodik banyak yang fiktif sehingga merugikan Negara.
“Data dapodik Nasional selama ini banyak fiktif, karena data fiktif itu ada kerugian negara otomatis sampai sekian miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan dari kementerian mewajibkan wilayah yang sudah ada jaringan harus online.
“Rapat koordinasi semua Provinsi dari kementerian dirjen dinas mewajibkan wilayah yang sudah ada jaringan harus online,” tambahnya.
Agus mengatakan untuk pengadaan Domain ini pihaknya tidak tahu orang ketiganya dari PT mana.
“PT pengadaan kami tidak tahu, tidak ada kordinasi dengan dinas, silahkan tanyakan kepada ketua Forum Korcam Pendidikan, kami hanya menyiapkan regulasinya saja,” ucapnya.
Terakhir, Sukhairi menambahkan bahwa tidak ada paksaan dari dinas untuk membeli Domain Website.
“Tidak ada paksaan dari dinas, tidak harus ke satu PT, silahkan sekolah memilih,” tutupnya. ()