Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/06/IMG_20180608_18458-36c5rz2kqsdk6lrs34c7be.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 601

Incumbent Kena OTT Margiono Akan Mulus Menuju Kursi Bupati Tulung Agung

Loading

Mediamerdeka.Co-Ketua Umum non aktif PWI Pusat Margiono diprediksi melenggang memenangkan pertarungan pemilihan Bupati Tulung Agung dalam Pemilbup 27 Juni 2018, setelah KPK menetapkan lawannya Syahri Mulyo sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Kamis malam Jum’at  mengumumkan status dua kepala daerah menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jawa Timur.

KPK menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar sebagai tersangka.

Seperti diketahui Syahri Mulyo kini maju kembali sebagai calon bupati Tulungagung yang diusung PDIP, sehingga nonaktif sebagai bupati Tulungagung. Dia berpasangan dengan Maryoto Bhirowo yang diusung PDIP (12 kursi) serta Partai Nasdem (satu kursi).

Kompetirornya adalah Ketua Umum Non aktif Margiono berpasangan dengan Eko Prisdianto yang diusung sembilan parpol parlemen dengan total kekuatan 37 kursi.

Margiono merupakan Ketua Umum PWI Pusat dan sejak beberapa waktu lalu nonaktif sebagai ketua umum PWI seiring pencalonannya sebagai cabup di Pilkada Tulungagung.

“Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan dengan perkara tadi sore, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (8/6) dini hari.

Dia menjelaskan, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Begitu juga dengan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Blitar tahun anggaran 2018.

Saut menambahkan, Syahri ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayitno.

Adapun tersangka pemberi dalam kasus Tulungagung Susilo Prabowo yang merupakan kontraktor.

Sementara kasus di Pemkot Blitar, Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Bambang Purnomo dari swasta. “SP (Susilo Prabowo, red) juga menjadi tersangka pemberi dalam kasus Blitar,” tegas Saut. [hen/air]

Berita Terkait

Anggota DPRD Way Kanan Bahari Sanjaya Ikut Gotong Royong dan Serahkan Bantuan Semen di Gereja Katolik Bumi Agung

BANDARLAMPUNG (MM)-  Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Bahari Sanjaya  bersama Umat Katolik dari Gereja Katolik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *