Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/06/Foto-Febri-Diansyah.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611
Kabiro KPK Febri Diansyah

KPK: Jangan Pilih Kepala Daerah Karena Uang

Loading

JAKARTA,MEDIAMERDEKA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah bosan mengingatkan masyarakat agar cermat dan cerdas dalam menggunakan hak pilihnya. Khususnya pada Pilkada serentak yang sebentar lagi akan berlangsung di sejumlah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia.

“Jelang Pilkada serentak, sebaiknya jangan memilih calon kepala daerah hanya karena uang atau yang sering kita sebut dengan politik uang. Akan berdampak atau berpengaruh bagi semua pihak yang terlibat didalamnya,” jelas Kabiro KPK Febri Diansyah, Senin (25/6/2018).

Menurut Febri, penggunaan uang untuk memenangkan salah satu pasangan calon akan membahayakan masyarakat itu sendiri dan juga kepala daerah setempat. KPK mensinyalir, praktik politik uang masih marak terjadi di sejumlah daerah yang kebetulan sedang menyelenggarakan Pilkada.

Febri menjelaskan, jika seorang calon kepala daerah menggunakan money politics, yang bersangkutan akan menggunakan segala cara untuk meraup keuntungan. Salah satunya untuk menutupi biaya politik yang telah dikeluarkan saat pencalonan. Mereka nantinya, tidak takut lagi untuk melakukan kegiatan melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan atau wewenangnya sebagai kepala daerah.

KPK juga mengingatkan, calon kandidat pasangan calon kepala daerah agar tidak mencoba-coba melakukan korupsi. Banyak oknum kepala daerah yang sudah dijebloskan ke penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

KPK selama ini telah menindaklanjuti 105 kasus korupsi dan memproses hukum 95 orang kepala daerah. Hal tersebut membuktikan, penyidik KPK tidak pernah main-main untuk menindaklanjuti atau memproses kasus korupsi. Modus perbuatan korupsi biasanya berupa penerimaan suap atau gratifikasi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Yang terbaru, KPK beberapa minggu lalu telah menahan dua tersangka yang berasal dari unsur kepala daerah. Mereka diduga telah melakukan perbuatan korupsi terkait sejumlah proyek pembangunan di lingkungan pemerintah daerah masing-masing. Kedua tersangka tersebut adalah Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Kini keduanya sudah menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Jakarta.

Berita Terkait

Survei Kesiapan Nataru, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Stakeholder Terkait Matangkan Rekayasa Lalu Lintas di Jawa Tengah

Jawa Tengah (MM) – Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Jasa Raharja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *