Bandar Lampung,mediamerdeka.co- Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Lampung dan Calon Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia menyatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir sudah muncul dimedia bahwa laporan pelapor sudah banyak dinyatakan tidak memenuhi unsur oleh panwas wilayah setempat.
Andi Syafrani mengatakan pelaporan yang dilakukan oleh pelapor telah banyak dinyatakan tidak memenuhi unsur bahkan ada laporan yang saksinya telah meninggal dunia. “Kita menemukan adanya pemanggilan orang meninggal menerima uang dan ini fakta-fakta yang mengada-ngada, seakan pilkada ini berjalan dengan money politik,” ungkap dia usai sidang di Gakkumdu Provinsi Lampung, Jumat, 6 Juli 2018.
Padahal jumlah pemilih pasangan nomor urut tiga lebih dari 1,5 juta orang, pihaknya menilai tuduhan yang disampaikan telah menghina akal sehat orang-orang yang memilih calon kepala daerah nomor urut tiga ini sudah menghina orang-orang memilih pasangan tiga.
Bahwa ditemukan ada saksi yang dipanggil oleh Bawaslu namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Yang bersangkutan sebenarnya sudah meninggal sejak tahun 2016 ini sebuah ke anehan dan ini artinya ada manipulasi data. “Akan kita sampaikan bahwa ini sesuatu yang mengada-ngada dan tidak pantas, bahkan orang meninggal dibawa-bawa ke dunia politik,” ungkapnya.
Lalu, dalam sidang tadi disampaikan pihak pelapor harus melakukan perbaikan itu pun terlapor yang membantu melakukan hal itu dan bahkan hakim juga memberikan petunjuk apakah pihak paslon tiga ini menjadi terlapor atau terkait. Karena dalam salah satu pelaporan tersebut disampaikan pihak ke tiga menjadi terlapor atau terkait.
Pihaknya yakin masyarakat yang memilih pasangan nomor urut tiga menginginkan proses ini bisa cepat selesai berjalan aman dan damai, semua pihak bisa menerima dengan lapang dada.
“Saya rasa masyarakat Lampung menginginkan proses ini cepat selesai, semua bisa berjalan aman dan damai,” ucapnya.
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 9 Juli 2018 dengan agenda pembacaan jawaban terlapor dengan pemeriksan dan pembuktian saksi-saksi serta dokumen. Lalu, pelapor juga akan menyampaikan perbaikan.(red)