Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180322-WA0032.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 601

MANGKIR 4 BULAN, KADES SUHARNO TERSANDUNG KASUS PIDANA

Loading

Lam-Sel,mediamerdeka.co – Kepala Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lanpung Selatan, Suharno, tidak aktif selama 4 bulan. Berdasarkan informasi dan pengakuannya, Suharno sedang tersangkut kasus pidana.

“memang benar pak, bapak (Suharno) sudah 4 bulan nggak pernah ngantor,  sementara ini urusan desa diambil alih pak sekdes, ” kata salah seorang stafnya,saat ditemui di kantor desa, Selasa (20/3).

Ketika dikonfirmasi dikediamannya, Kades Suharno mengakui bahwa beliau sementara  sedang non aktif sampai masalahnya selesai. Dia mengatakan, bahwa dirinya sekarang ada permasalahan dengan 5 orang warganya terkait pembebasan lahan Tol. Namun, Suharno enggan menjelaskan secara terang-terangan permasalahan yang sedang menimpanya.

“Mudah-mudahan,masalah saya dengan warga cepat selesai,  jadi saya bisa aktif lagi seperti biasa,” terangnya pada wartawan.

Suharno menambahkan, meskipun saya secara resmi tidak ngantor, tapi saya tetap peduli dengan urusan desa.

“Untuk lebih jelasnya tentang status saya, bapak silahkan saja tanya di kecamatan,” pintanya.

Camat Jati Agung, Kartika Ayu didampingi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Jumino, saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan bahwa Suharno sudah tidak aktif selama 4 bulan. Tapi pihak kecamatan kesulitan menentukan status Suharno.

“Memang benar kades Suharno sudah tidak pernah ngantor selama 4 bulan, tapi kami nggak berani mengambil tindakan terkait status Suhano. Namun demikian, kami sudah mengusulkan ke Otonomi Daerah (OTDA) untuk mencarikan Pelaksana Harian (PLH), dan itu sedang dalam proses, ” terang Kartika.

“Kecamatan sudah mengajukan surat untuk penunjukan Pelaksana Harian (PLH) ke Otonomi Daerah (Otda) di Kalianda tapi hingga kini belum terbit suratnya, sementara ini sekretaris desa (sekdes) yang menjalankan tugas kepala desa berdasarkan surat Pelaksana Tugas (Plt) dari kecamatan,” imbuhnya.

“sebenarnya, kami tidak tau permasalahan hukum yang menimpa kades Suharno, karena beliau sangat tertutup. Kami dapat copy surat yang dari Polda melalui istrinya. Dengan dasar surat itulah, kami mengusulkan PLH ke OTDA. Sebelumnya, pihak kecamatan tidak pernah diberikan tembusan oleh aparat terkait masalah hukum yang menjerat Suharno, sehingga kami bingung dasar hukumnya apa untuk mengajukan surat pe-Non aktif an Suharno sebagai kepala desa ke Otda. ” jelas Bu Camat . (red-mus)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Jadi Keynote Speaker Seminar Kependudukan di Itera

LAMPUNG SELATAN (MM) — Pj. Gubernur Lampung Samsudin menjadi Keynote Speaker pada acara Seminar Kependudukan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *