Bandar Lampung (MM) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menunjukkan perkembangan positif penerimaan pajak di wilayah Provinsi Lampung hingga 31 Maret 2025 sebesar Rp1,27 triliun, atau sekitar 13,82% dari target tahunan yang telah ditetapkan sebesar Rp9,19 triliun pada tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Novidar, Kepala Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, dalam Rapat Asset and Liabilities Committee (ALCo) Regional yang berlangsung secara hybrid di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung dan daring melalui Aplikasi Ms. Teams (Senin,14/4).
“Hingga Maret 2025, penerimaan pajak di Lampung mencapai Rp1.270,4 miliar dari Proyeksi sebesar Rp1.228,6 miliar dengan deviasi sebesar 3,40% penerimaan pajak di wilayah Lampung yang menunjukkan tren positif meskipun masih menghadapi sejumlah tantangan,” ungkap Novidar.
Novidar menambahkan bahwa berdasarkan analisis per jenis pajak, penerimaan pajak dari berbagai sumber menunjukkan pola pertumbuhan yang bervariasi.
”Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri tetap menjadi kontributor utama penerimaan pajak sebesar Rp.570,445 miliar atau tumbuh positif 13% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan aktivitas ekonomi di beberapa sektor,” tambah Novidar.
Pajak Penghasilan (PPh), yang mencerminkan kinerja usaha dan pendapatan wajib pajak, menunjukkan penurunan akibat berbagai faktor eksternal dengan nilai Rp. 527,17 miliar dengan pertumbuhan negatif sebesar 7,62%. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat capaian sebesar Rp. 80 juta dengan pertumbuhan positif sebesar 5,69% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pajak lainnya juga mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 1047,5% dibandingkan tahun 2024 dengan nilai Rp 98,33 miliar. Secara keseluruhan, kinerja penerimaan pajak masih dalam tren yang sesuai dengan target penerimaan tahun 2025.
Aplikasi Coretax sudah berlaku sejak 1 Januari 2025, Sistem Coretax DJP terus dioptimalkan guna meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan memastikan akurasi data perpajakan. “Sistem ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak, sehingga mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Novidar.
Upaya pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mempermudah layanan administrasi perpajakan.
DJP terus mengajak wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pelaporan pajak secara tepat waktu. Masyarakat diimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan.
“Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 masih menggunakan aplikasi DJP Online di
djponline.pajak.go.id. Melaporkan SPT lebih awal memberikan banyak manfaat, seperti kenyamanan karena tidak perlu antre di akhir waktu, menghindari risiko sanksi keterlambatan, dan membuat hati lebih tenang,” tutur Novidar.
Sebagai bentuk relaksasi, DJP menerbitkan KEP-79/PJ/2025 memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024, apabila disampaikan paling lambat tanggal 11 April 2025. Kebijakan ini diberikan karena batas waktu pelaporan bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Untuk menjaga kesinambungan penerimaan pajak, DJP terus mendorong sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat luas. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, serta komitmen dalam memperkuat layanan dan pengawasan, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung optimis target penerimaan pajak tahun 2025 dapat tercapai.
“Kami percaya, sinergi yang solid dan kepercayaan yang terus dibangun akan menjadi fondasi kuat bagi keberlanjutan penerimaan negara,” tutup Novidar. (*)