Jakarta,mediamerdeka.co- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan menolak melegalkan ojek online sebagai transportasi umum pada materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 tentang ojek online.
Putusan MK itu bermula dari adanya permohonan uji materi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) oleh Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online (KATO).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum tetap itu.
“Sebagai warga negara saya menghargai, kita harus hargai MK,” kata Menhub saat menghadiri acara Lustrum ke-6 di Magister Manajemen FEB UGM.
Ia juga mengimbau agar perusahaan ojek online bisa menerima keputusan tersebut dengan bijak.
“Saya mengimbau rekan online terimalah itu sebagai keputusan,” ujarnya.
Namun Kementerian tetap akan memberikan solusi supaya ojek online mendapatkan ruang dalam menjalankan pekerjaannya. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kita berikan ruang dan tata cara yang mengatur mereka,” tutur Menhub.
Salah satunya menurut Menhub dengan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan terkait ojek online yang marak digunakan masyarakat.
“Kami sudah melimpahkan ke Pemda untuk mengelola,” tuturnya.
Ia menyadari kebutuhan online begitu penting untuk keberlangsungan hidup manusia Indonesia, untuk itu ia ingin online tetap ada.
“Saya tetap online jadi kehidupan kita,” pungkasnya. [Somad]