Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/09/IMG_20180907_152332.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 601

Pembangunan Ruas Jalan Kota Gajah – Simpang Randu Diduga Asal-Asalan

Loading

Bandarlampung,mediamerdeka.co- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung diminta untuk mengaudit pekerjaan pembangunan jalan ruas Kota Gajah – Simpang Randu, Kabupaten Lampung Tengah.
Pasalnya, ada dugaan kegiatan yang dikerjakan  CV. Aulia Akbar dengan nomor kontrak 01/KTR/KSI-PUPR.P 22/PJ-LT-4/V.03/X/2017  disinyalir tidak sesuai sfesifikasi yang telah ditentukan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia (LPPI) Provinsi Lampung Sofian Akhmad  mengatakan, berdasarkan investigasi timnya di lapangan ditemukan sejumlah kejanggalan pada paket pekerjaan jalan sepanjang 300 meter dengan nilai sebesar Rp1.9 miliar.

“Dari  hasil penelusuran dan investigasi tim kami ada indikasi  dugaan kegiatan ini dikerjakan tidak sesuai kontrak kerja,” tegas Sofian.

Ia mencontohkan beberapa kejanggalan diantaranya di item  pekerjaan lantai dasar. Dimana ketebalan yang seharusnya  10 cm, namun faktanya tidak sampai 10 cm. “Kemudian mutu beton  seharusnya digunakan K 225, tapi  digunakan K 125. Ini bisa kami   buktikan dengan kontrak dan nota order yang kami miliki,” tambahnya.

Kemudian lanjut dia, pada  mutu rigid lantai atas juga diduga tidak sesuai spesifikasi. Karena Spek mutu yang harus digunakan adalah K 350. Namun fakta yang digunakan adalah K 175 dan K 250. “Ini  bisa kami buktikan dengan nota pembelian beton dari Prima Ready Mix milik PT Usaha Remaja Mandiri atas nama Dedy,” tambahnya.

Sofian menyatakan siap  menyerahkan sejumlah bukti berupa nota dan dokumen ke BPKP apabila dibutuhkan. Termasuk siap melaporkan dugaan ini ke Polda Lampung, Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini mengingat adanya dugaan kerugian negara dan semangat pihak rekanan yang tidak berbanding lurus dengan semangat untuk  membangun daerah. “Kita berharap ini  menjadi contoh ketegasan BPKP dan aparat,  agar rekanan tak lagi main-main. Karena jelas keuntungan rekanan sudah diatur dalam Perpres, bukan malah mempermaikan kwalitas pembangunan,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, PPK kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Fadilah membantah bila kegiatan itu tidak sesuai spesifikasi. “Bisa dicek ke lapangan pekerjaan itu, semua sudah sesuai” tegasnya saat dihubungi awak media.

Sementara, saat  dikonfirmasi  Direktur CV. Aulia Akbar, Fadli Akbar,  melalui sambungan telpon  nomor telponnya dalam kondisi  tidak aktif. Sedangkan  pelaksana lapangan proyek tersebut, Dedy Wahyudi saat dikonfirmasi membantah jika proyek itu  bermasalah.

Ia  menyarankan wartawan mengkonfirmask  langsung ke dinas dan Direktur CV. Aulia Akbar. Pasalnya dirinya hanya  pelaksana di lapangan, sehingga tidak memiliki kewenangan  memberikan klarifikasi pada  media. (red/roni)

Berita Terkait

Inilah Upaya-upaya Jasa Raharja bersama Tim Samsat Metro dalam Memaksimalkan Program Promo Keringanan Pajak Kendaraan di Provinsi Lampung

Metro (MM)- Dalam upaya memberikan informasi dan sosialisasi terkait program promo keringanan pajak kendaraan bermotor …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *