Bandarlampung,mediamerdeka.co- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung diminta untuk mengaudit pekerjaan pembangunan jalan ruas Kota Gajah – Simpang Randu, Kabupaten Lampung Tengah.
Pasalnya, ada dugaan kegiatan yang dikerjakan CV. Aulia Akbar dengan nomor kontrak 01/KTR/KSI-PUPR.P 22/PJ-LT-4/V.03/X/2017 disinyalir tidak sesuai sfesifikasi yang telah ditentukan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia (LPPI) Provinsi Lampung Sofian Akhmad mengatakan, berdasarkan investigasi timnya di lapangan ditemukan sejumlah kejanggalan pada paket pekerjaan jalan sepanjang 300 meter dengan nilai sebesar Rp1.9 miliar.
“Dari hasil penelusuran dan investigasi tim kami ada indikasi dugaan kegiatan ini dikerjakan tidak sesuai kontrak kerja,” tegas Sofian.
Ia mencontohkan beberapa kejanggalan diantaranya di item pekerjaan lantai dasar. Dimana ketebalan yang seharusnya 10 cm, namun faktanya tidak sampai 10 cm. “Kemudian mutu beton seharusnya digunakan K 225, tapi digunakan K 125. Ini bisa kami buktikan dengan kontrak dan nota order yang kami miliki,” tambahnya.
Kemudian lanjut dia, pada mutu rigid lantai atas juga diduga tidak sesuai spesifikasi. Karena Spek mutu yang harus digunakan adalah K 350. Namun fakta yang digunakan adalah K 175 dan K 250. “Ini bisa kami buktikan dengan nota pembelian beton dari Prima Ready Mix milik PT Usaha Remaja Mandiri atas nama Dedy,” tambahnya.
Sofian menyatakan siap menyerahkan sejumlah bukti berupa nota dan dokumen ke BPKP apabila dibutuhkan. Termasuk siap melaporkan dugaan ini ke Polda Lampung, Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini mengingat adanya dugaan kerugian negara dan semangat pihak rekanan yang tidak berbanding lurus dengan semangat untuk membangun daerah. “Kita berharap ini menjadi contoh ketegasan BPKP dan aparat, agar rekanan tak lagi main-main. Karena jelas keuntungan rekanan sudah diatur dalam Perpres, bukan malah mempermaikan kwalitas pembangunan,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, PPK kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Fadilah membantah bila kegiatan itu tidak sesuai spesifikasi. “Bisa dicek ke lapangan pekerjaan itu, semua sudah sesuai” tegasnya saat dihubungi awak media.
Sementara, saat dikonfirmasi Direktur CV. Aulia Akbar, Fadli Akbar, melalui sambungan telpon nomor telponnya dalam kondisi tidak aktif. Sedangkan pelaksana lapangan proyek tersebut, Dedy Wahyudi saat dikonfirmasi membantah jika proyek itu bermasalah.
Ia menyarankan wartawan mengkonfirmask langsung ke dinas dan Direktur CV. Aulia Akbar. Pasalnya dirinya hanya pelaksana di lapangan, sehingga tidak memiliki kewenangan memberikan klarifikasi pada media. (red/roni)