Foto Istimewa

Pembuat Data Miskin Palsu Terancam Pidana

Loading

Jakarta (Mediamerdeka.co) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satu pasal di dalamnya mengatur tentang ancaman sanksi pemalsuan berkas syarat PPDB.

Inspektur Jenderal Kemendikbud, Muchlis R Luddin menyampaikan mulai tahun depan, indikator keluarga miskin tidak lagi menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan. Kemendikbud mengacu pada data penerima Program Keluarga Harapan (PHK) yang dikeluarkan resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

“Sudah ada datanya dari Kemensos untuk memakai indikator PHK bukan surat keterangan tidak mampu (SKTM) lagi. Sebab, SKTM itu kerap disalahgunakan dan tidak pakai data itu (SKTM) lagi,” kata Muchlis seperti dikutip Medcom.id (grup Lampost.co), belum lama ini.

Ia menjelaskan aturan ini akan diterapkan pada PPDB di 2020. Penggunaan data PKH dari Kemensos ini diharapkan bisa meminimalisasi penyalahgunaan berkas persyaratan kategori siswa miskin. “Itu diterapkan tahun depan dan basis data tunggal. Jadi tidak ribet memakai surat miskin lagi,” katanya.

Untuk diketahui, dalam aturan PPDB di Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB yang meliputi sistem zonasi, jalur afirmasi, jalur Perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi berlaku mulai dari tingkat SD hingga SMA. PPDB memberikan kuota kategori keluarga tak mampu lewat jalur afirmasi.

Aturan ini diatur dalam Pasal 17 dan 18. Pasal 17 menyebutkan jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebagai berikut:

(1) huruf b diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.
(3) Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Kemudian di Pasal 18 (1) bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2) wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.

(2) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), sekolah bersama pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Aturan sanksi pemalsuan dokumen diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 39 pemalsuan terhadap:

a. Kartu keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. Bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, dan
c. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berita Terkait

Gelar RUPS, Jasa Raharja Setor Dividen Rp1,1 Triliun ke Negara

Jakarta (MM) – Jasa Raharja sukses menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2024 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *