Lampung,mediamrdeka.co- Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pemilih Lampung (KPRL), terdiri dari Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan
Gabungan Masyarakat Lampung (GAMAL), melakukan aksi damai ke kantor DPRD Lampung, Jumat (6/7).
Koordinator lapangan aksi KPRL Indra Bangsawan, menolak keras dan tegas pembentukan Pansus dugaan pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018. Massa menilai pembentukan Pansus itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Indra Bangsawan, bahwa Pemilihan Gubernur Lampung Tahun 2018 telah usai, hanya tinggal menunggu penetapan dari KPU Lampung terkait perolehan suara perhelatan tanggal 27 Juni 2018 yang lalu.
Tapi menjelang penetapan tersebut, masyarakat disuguhkan dengan dagelan politik murahan dari para anggota DPRD Lampung yang berinisiasi membentuk Pansus Dugaan Pidana Pilkada Lampung. Upaya ini disinyalir disusupi oleh kepentingan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur yang mengalami kekalahan di pertarungan Pilkada serentak tersebut.
Massa juga menilai, bahwa pembentukan Pansus oleh DPRD Lampung terkesan dipaksakan karena tidak sesuai dengan amanah dari Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Ini terlihat jelas bahwa kewenangan seharusnya menjadi ranah Bawaslu Lampung yang harus membuktikan terlebih dahulu pelanggaran administrasi, tetapi akan “direcoki” oleh Pansus Dugaan Pidana Pilkada Lampung.
Massa juga mendesak DPRD Lampung memberikan kesempatan kepada Bawaslu Lampung untuk melakukan verifikasi atas laporan-laporan yang masuk serta memutus pelanggaran administrasi apabila dalam proses pembuktiannya terbukti.
Koordinator Lapangan Indra Bangsawan menyadari, bahwa anggota DPRD adalah akumulasi dari keterwakilan kader-kader partai di parlemen yang tentunya memiliki keprihatinan jika pasangan yang diusung partainya kalah. Akan tetapi para anggota DPRD harus lebih melihat konteks kepentingan masyarakat yang lebih besar, bukan mengurusi dan mencampuri kewenangan lembaga lain Bawaslu.(jam/rel)