Bandarlampung (Mediamerdeka.co)- Satuan Lalulintas Polresta Bandarlampung melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua dan empat yang menggunakan knalpot racing yang tidak sesuai dengan penggunaannya.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi didampingi Kasat Lantas Kompol Reza Khomeini di Bandarlampung, Kamis, (13/02), mengatakan, penertiban ini dilakukan atas aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising yang di keluarkan dari knalpot racing.
“Penertiban ini berdasarkan pengaduan masyarakat yang merasa terganggu terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar dengan suara bising yang mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain dan bisa berakibat kecelakaan,” ujarnya.
Yan Budi menambahkan, penertiban ini dilakukan di beberapa titik seperti jalan-jalan protokol di Bandarlampung.
“Pelaksanaan penindakan dilakukan di beberapa titik jalan protokol, dan juga razia balap liar di kawasan PKOR Wayhalim,” kata dia.
Yan Budi juga mengimbau agar masyarakat yang masih menggunakan knalpot racing agar segera mengganti dengan knalpot standar agar tidak ditindak oleh petugas.
“Jika nanti masih ada yang menggunakan, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan, agar motor pelanggaran ditahan sampai 2 bulan, agar pelanggar jera,” pungkasnya.
Dari hasil penindakan tersebut, Satlantas Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan 253 unit motor dan 4 unit mobil yang menggunakan knalpot racing.
Selanjutnya knalpot hasil penindakan terbit langsung dimusnahkan dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi bersama Kasat Lantas Kompol Reza Khomeini di halaman Polresta Bandarlampung.
Sementara itu, Imam robani (21) warga Wayhalim Permai yang motornya menggunakan knalpot racing dan diamankan petugas datang untuk mengambil kendaraannya dengan syarat membawa knalpot standar motor tersebut.
“Saya beli knalpot itu Rp850 ribu, baru tiga bulan saya pakai di stop di Jalan Antasari saat ada razia ,” katanya.(red/ant)