Bandarlampung – Pengaturan Lembaga Survei menjadi pantauan semua pihak, regulasi aturan tentang Lembaga survei dan jajak pendapat memang dapat dilakukan oleh KPU sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2017 tentang sosialisasi pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati/Walikota & Wakil Walikota.
Lembaga Survei Rakata Institut telah merilis pemilihan Gubernur, Pileg dan Pilpres dan hasil survei tentang pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dengan rillis paslon nomor urut 3 Arinal-Chusnunia meraih angka 24, 60%, disusul Herman – Sutono 23, 70%, Ridho – Bachtiar 19, 50%, Mustafa – Jajuli 8, 20 % dan masih ada pemilih yang belum menentukan pilihan (swing voter) 24, 00%.
Rakata sebagai praksis demokrasi melalui Rillisnya menjadi bahan diskusi bahkan membuat gusar tim sukses pemenangan paslon cagub-cawagub yang memperoleh persentasi dibawah, salah satunya Hermawan yang menuduh adanya keberpihakan dan kepentingan Lembaga survei terhadap salah satu paslon sehingga melaporkan tuduhan tersebut ke KPU dan Bawaslu.
Berbeda dengan pendapat Seno Aji, meminta KPU tidak terpancing dengan kepentingan politik tim sukses cagub-cawagub nomor 1 yang tidak puas hasil rillis Rakata Institut, “KPU harus bijak menyikapi polemik status Lembaga Survei Rakata Institut, harus dikaji dahulu aturan PKPU-nya jangan parsial langsung menyalahkan dan menjadi provokator kegaduhan yang terkesan arogansi, karena polemik ini menyeret-nyeret nama baik Bp. Arinal & Chusnunia yang tidak ada hubunganya dengan Lembaga Survei, kalau ada masalah pribadi dengan direktur Rakata harap diselesaikan dengan dewasa” ujarnya.
Penyelenggara Demokrasi dalam hal ini KPU dan Bwaslu harus bekerjasama dengan baik, menjalankan tugas selalu berpedoman per-UU yang berlaku, Seno Aji yang merupakan aktivis Demokrasi ini menambahkan “berdasarkan PKPU No.8 Tahun 2017 Lembaga survei itu bukan organisasi politik sesuai pasal 21 bahwa WNI memiliki hak partisipasi pada setiap tahapan pemilihan termasuk partisipasi melalui Lembaga survei atau jajak pendapat, mengenai pendaftaran Lembaga survei di KPU dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan, bahkan disebutkan dalam pasal 50 ayat 2 yang wajib disampaikan ke KPU adalah salinan hasil surveinya”. Imbuhnya.
Dalam mengatur Lembaga Survei, jajak pendapat dan perhitungan cepat KPU harus jeli, cermat, adil dan proposional tidak mengekang kebebasan mengelola dan menyampaikan informasi, sehingga tidak kaku menafsirkan UU pemilu secara tekstual, karena berpotensi meredupkan nilai-nilai demokrasi yang sedang berkembang.