Oleh: Wirahadikusumah
Nelayan menjerit.
Bisa jadi petani juga. Jika masuk musim tanam.
Namun, saat ini, saya baru mendengar kalangan nelayan yang teriak.
Jeritan ini sepertinya ada kaitannya dengan perintah Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno tersebut.
Pada 9 April 2022, saya memang membaca berita itu. Tentang kapolda yang memerintahkan Polres se-Lampung membentuk tim. Untuk mengecek secara rutin SPBU di wilayah hukumnya masing-masing.
Tentu perintah itu tujuannya baik. Yakni, mengantisipasi penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Di provinsi ini.
Dalam perintahnya itu, kapolda meminta Polres mengantisipasi agar tidak ada antrean panjang di SPBU. Yang biasanya sampai memakan badan jalan raya.
Jenderal bintang dua ini bahkan meminta anggotanya mengungkap satu penyelewengan BBM bersubsidi. Setiap pekannya!
Perintah kapolda itu tentu langsung dijalankan jajarannya. Semua SPBU dipantau. SPBU juga tak berani melayani pembelian BBM melalui jerigen.
Nah, itulah yang membuat nelayan menjerit. Sebab, mereka tak bisa lagi melaut untuk mencari ikan. Karena perahunya tak ada solar. Sementara, selama ini mereka membeli solar menggunakan jerigen.
Awalnya, saya mengetahui nelayan menjerit dari Rahkmad Sanico Ronalta. Ia adalah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tulangbawang.
Tiga hari lalu, ia menghubungi saya. Melalui telepon. Ia berkonsultasi terkait keluhan nelayan di Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang.
Menurutnya, beberapa pekan belakangan ini, nelayan di sana resah, akibat sulit mendapatkan solar. Untuk dipergunakan kapal mereka melaut.
Rakhmad mengatakan, sebenarnya para nelayan itu memiliki surat rekomendasi pengguna langsung. Surat itu yang mengeluarkan Pemkab Tulangbawang. Untuk dipergunakan nelayan agar dapat membeli solar di SPBU. Yang ada di kabupaten setempat.
Tapi, mereka masih khawatir dan resah. Mereka takut surat rekomendasi itu tak berlaku, ketika digunakan membeli solar menggunakan jerigen. Sehingga melanggar perintah kapolda tadi.
Rakhmad pun mengatakan kepada saya, jika memang surat itu tak berlaku, lantas bagaimana solusinya bagi nelayan untuk bisa mendapatkan solar. Agar aktivitas mereka melaut bisa berjalan normal.
Saya tentu tak bisa memberi jawaban. Saya hanya menyarankan kepadanya, agar menyampaikan keluhan itu langsung ke kapolda. Caranya dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp. Tentu saya mengirimkan nomor hanpdhone Kapolda Lampung kepadanya.
Saya yakin, jika kapolda mengetahui persoalan ini, ia akan mencari solusi terbaik untuk para nelayan. Agar bisa melaut lagi.
Namun, tadi malam, saya memutuskan menulis artikel ini. Dan akan saya kirimkan juga ke kapolda melalui WhatsApp. Tujuannya agar keluhan nelayan ini direspons kapolda.
Sebab, jelang berbuka puasa tadi (Minggu (17/4/2022), saya membaca berita di Rilislampung.id. Terkait adanya keluhan serupa. Kali ini, nelayan di pesisir laut Lampung Timur (Lamtim) yang menjerit.
Para nelayan di sana pun mengaku kesulitan mendapatkan solar di SPBN. Maupun di SPBU.
Akibatnya, nelayan di Pasirsakti dan Labuhanmaringgai, Lamtim juga tidak bisa melaut. Sejak sepekan terakhir.
Padahal, UPTD Perikanan Labuhanmaringgai telah memberikan surat rekomendasi kepada nelayan, agar bisa membeli solar subsidi di SPBN dan SPBU. Menggunakan jerigen.
Namun, surat rekomendasi tersebut ditolak SPBU. Itu karena bertentangan dengan aturan kepolisian: tidak boleh mengecor BBM menggunakan jerigen!
“Ngecor pakai jerigen nanti ditangkap Pak Polisi. Apa kami perlu membawa kapal ke SPBU?” kata Supriyadi, pembina nelayan muara di Desa Labuhanratu, Kecamatan Pasirsakti, Lamtim. Seperti yang saya kutip dalam berita tersebut.
Tentu ia meminta semua pihak, terutama kepolisian mempermudah pengisian solar dengan jerigen. Bagi para nelayan.
Andi Baso, tokoh nelayan pesisir Labuhanmaringgai, Lamtim juga menyatakan hal senada. Ia mengatakan, nelayan di wilayahnya tidak boleh membeli solar dengan jerigen di empat SPBU. Yakni, Matarambatu, Bandarsribawono, Labuhanmaringgai, dan Pasirsakti.
Ia pun meminta dicarikan solusi persoalan solar tersebut. Agar nelayan bisa menggunakan jerigen, ketika membeli solar di SPBU.
Saya berharap, kapolda merespons permasalahan ini. Sebab, saya menduga, bukan hanya nelayan di Tulangbawang ataupun Lampung Timur yang mengeluh, bisa jadi nelayan di kabupaten lainnya juga bernasib sama: tak bisa melaut karena tak bisa membeli solar dengan jerigen.
Dan saya pun yakin, kapolda dan jajarannya akan mencari solusi terkait persoalan ini.
Pastinya, pengawasan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi memang harus diawasi ketat. Yang memang, penyelewengannya biasanya menggunakan jerigen.
Tapi, pengawasan ketat tersebut juga jangan sampai menghambat nelayan. Juga petani. Dalam menjalani aktivitasnya. (Wirahadikusumah)