Mediamerdeka.co- Putusan bebas terhadap empat terdakwa money politik yang merupakan terpidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung masih berlanjut.
Pasalnya, usai putusan bebas tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi dan Irfansyah sepakat mengajukan banding atas perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Idwin Saputra saat ditemui di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (31/7/2018). “Terkait bebasnya empat terpidana kita akan mengajukan banding. Hal itu kita lakukan berkaitan dengan Undang-undang tentang pemilu yang diatur khusus,” ucapnya.
Idwin menambahkan, dirinya memberikan waktu selama tiga hari kepada JPU untuk mengajukan banding. Dan saat ini, katanya, pengajuan memori banding telah diserahkan ke pengadilan. “Sudah kita lakukan dan pengajuan memori banding ke pengadilan. Pengajuan ini juga hanya sebatas sampai di banding tindak ditingkat kasasi,” ujarnya.
Sebelumnya, empat terdakwa money politik yakni, Apin (33) warga Jalan Takuban Perahu, Telukbetung, Suhaimi (36) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kaliawi, Mawardi (45) warga Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur dan Intan Darmawan (46), warga Kemiling, Bandarlampung, diputus bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan. Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung.
Majelis Hakim yang diketuai Riza Fauzi memutus bebas empat terdakwa lantaran pasal yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.