Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi -fraksi DPRD, atas Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Metro tahun anggaran 2020 dan Jawaban Walikota atas Pandangan Umum fraksi-fraksi, di ruang sidang DPRD. Senin (05/04/2021).
Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution mengungkapkan, paripurna memiliki dua agenda yaitu pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian terhadap Laporan Pertangggungjawaban dan Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi Dan sesuai dengan kesempatan, ada dua fraksi yang akan menyampaikan pandangan umumnya secara masing-masing dan sementara empat fraksi lainnya akan menyampaikam secara kolektif.
Dalam penyampaiannya Walikota Metro Wahdi mengatakan, saran dan masukan dari Fraksi Nasdem terkait SDM, pajak retribusi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, dana covid-19 yang menggunakan BTT, Flying fox, masalah kerjasama pasar Mega Mall dan peningkatan koordinasi, antara OPD mengenai jawaban dan penjelasan akan saya sampaikan secara lisan dan tertulis pada saat pembahasan dengan Pansus LKPJ DPRD Kota Metro.
“Untuk urusan ketentraman dan ketertiban belum maksimal di tahun 2020 karena lebih fokus pada pelaksanaan penanganan covid-19, sehingga kegiatan operasi dan juga pembinaan masyarakat menjadi berkurang. Upaya-upaya akan dilakukan adalah pada tahun 2021, akan kembali meningkatkan pembinaan wawasan kebangsaan melalui tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan (Prokes) dan melakukan sosialisasi pembinaan terhadap ideologi kebangsaan”. Jelasnya.
Kemudian untuk urusan sosial kegiatan Pendidikan dan Pelatihan para penyandang cacat dan telah dilakukan pembinaan oleh forum diskusi balita sekolah-sekolah, Kami sependapat terkait urusan koperasi dan UMKM langkah yang disarankan oleh anggota dewan yaitu melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM mengalokasikan dana untuk mendukung pertumbuhan pada sektor UMKM. Imbuhnyw.
Terkait urusan pada bidang pariwisata yaitu keberadaan Flying fox yang pada saat ini pemanfaatannya belum maksimal, bahwa perlu penyelenggaraan penataan dan sinkronisasi dari setiap program dan kegiatan perangkat daerah dengan pencapaian arahan pembangunan Kota Metro dengan visi dan misi yang telah ditetapkan, sejalan dengan hal tersebut untuk melaksanakan program kegiatan dengan Perda nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Ungkapnya. (Iar).