Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit

Dua ASN Terbukti tak Netral di Pilkada 2018

Loading

MEDIAMERDEKA.CO- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Barat, terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 2 huruf f, yang menyatakan, bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.
Dua nama ASN itu telah diterima oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, usai menggelar televideo conference di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (29/6/2018) siang.
“Ada dua orang ASN di Sumatera Barat yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana aturan yang ada, yaitu tidak netral dalam pilkada atau adanya keperpihakan kepada salah satu calon. Mereka berdua berasal dari Kota Pariaman,” kata Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, Jumat.(29/06/2019).
Ia menyebutkan, dua orang ASN diketahui melakukan pelaggaran adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat yang diteruskan ke Komisi ASN (KASN). Kedua ASN itu pertama bekerja di Dinas PU Pariaman dan di Kantor Camat Pariaman Tengah.
“Kedua ASN itu diberi sanksi, kalau yang  di Dinas PU diberi sanksi ringan sedangkan yang bekerja di kantor camat diberi sanksi sedang,” ujarnya.
Menurutnya, adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di sejumlah daerah yang melangsungkan pilkada 2018 ini, juga menjadi peringatan kepada ASN lainnya, supaya jangan coba-coba untuk tidak netral dalam pilkada. Karena banyak pihak yang mengawasi seperti halnya Bawaslu.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, mengaku memang ada laporan yang masuk ke Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2018 ini. Laporan yang masuk terjadi di seluruh daerah yang melangsungkan pilkada serentak di Sumatera Barat.
Setidaknya, ada sembilan orang ASN yang masuk laporan ke Bawaslu terkait tidak netral dalam pilkada. Sembilan orang itu tersebar di Kota Padang, tiga orang ASN, Sawahlunto satu orang ASN, Padang Panjang tiga orang ASN, dan Kota Pariaman ada dua orang ASN.
“Para ASN yang masuk ke laporan Bawaslu telah kita teruskan ke KASN. Selanjutnya KASN menentukan apakah mereka diberi sanksi atau malah dinilai tidak melanggar aturan yang telah ada,” sebutnya.
Ia mengaku, dua nama yang telah keluar sanksi dari Menpan-RB itu masuk di antara sembilan orang ASN yang direkomendasikan Bawaslu ke KASN. Sisanya, Bawaslu tidak bisa memastikan, apakah akan ada susulan kedua ASN yang terbukti melanggar aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut.

Berita Terkait

Pj. Gubernur Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda RPJPD 2025-2045

Bandarlampung (MM)- Pj. Gubernur Lampung Samsudin menyampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *