MEDIAMERDEKA.CO- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Barat, terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 2 huruf f, yang menyatakan, bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.
Dua nama ASN itu telah diterima oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, usai menggelar televideo conference di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (29/6/2018) siang.
“Ada dua orang ASN di Sumatera Barat yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana aturan yang ada, yaitu tidak netral dalam pilkada atau adanya keperpihakan kepada salah satu calon. Mereka berdua berasal dari Kota Pariaman,” kata Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, Jumat.(29/06/2019).
Ia menyebutkan, dua orang ASN diketahui melakukan pelaggaran adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat yang diteruskan ke Komisi ASN (KASN). Kedua ASN itu pertama bekerja di Dinas PU Pariaman dan di Kantor Camat Pariaman Tengah.
“Kedua ASN itu diberi sanksi, kalau yang di Dinas PU diberi sanksi ringan sedangkan yang bekerja di kantor camat diberi sanksi sedang,” ujarnya.