Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/07/FD79D4B4-26F4-483F-A358-464A242119EA.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 601

Majelis Hakim Putuskan Laporan M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri terhadap Arinal – Nunik Tidak Terbukti TSM!

Loading

Bandar Lampung,mediamerdeka.co-  Majelis hakim persidangan menyatakan laporan M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri terkait pemberian uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Arinal Djunaidi – Chusnunia tidak terbukti.

Pembacaan putusan dilakukan oleh Majelis hakim secara bergantian dengan diketuai Fatikhatul Khoiriyah, serta dua anggotanya Adek Asyari dan Iskardo P Panggar. Sidang yang dimulai pukul 10.16 WIB ini dilakukan secara terbuka untuk umum dalam penjagaan kepolisian.

Fatikhatul Khoiriyah menyatakan laporan pelapor satu tidak terbukti memenuhi unsur, pelapor tidak dapat membuktikan secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlapor terbukti melakukan pemberian uang secara terstruktur, sistematis, dan masif. Maka laporan pelapor ditolak dan terlapor dinyatakan tidak terbukti memenuhi melakukan tindakan pemberian uang secara terstruktur, sistematis, dan masif,” ucapnya.

Khoir biasa dia disapa melanjutkan pembacaan putusannya bahwa terlapor Arinal Djunaidi – Chusnunia tidak terbukti melakukan pemberian uang secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Ir Arinal Djunaidi dan Chusnunia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan uang untuk mempengaruhi pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif,” jelasnya.

Pembacaan putusan pun dilanjutkan dengan pelapor dua Herman HN – Sutono. Kembali majelis hakim membacakan putusan secara bergantian.

Dalam fakta persidangan pelapor M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri adanya saksi tidak diketahui identitasnya dan syarat laporan tidak terpenuhi secara formil dan materil. Hingga kini pembacaan putusan sedang berlangsung sementara diluar massa KRLUPB terus melakukan aksi penolakan pilgub 2018.(red)

Berita Terkait

Penjabat Gubernur Lampung Terima Kunjungan Pimpinan Ombudsman RI dan Tim Bappenas

Bandar Lampung (MM)-Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin menerima kunjungan kerja Pimpinan Ombudsman RI bersama Tim Kementerian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *