Bandarlampung, (Mediamerdeka.co) – Menanggapi dugaan Pungutan Liar (Pungli) petugas P2TL PLN pada saat melakukan OPAL dirumah konsumen, Ketua Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Rabu (06/05/2020), mengatakan jika pihak PLN sudah sepatutnya menindaklanjuti dugaan tersebut guna mendapatkan efek jera.
Menurutnya, PLN Lampung harus mengambil langkah tegas terhadap pihak ketiga selaku rekanan PLN.
“Jika benar dugaan pungli terjadi, maka PLN harus tegas karena ini menyangkut nama baik PLN itu sendiri,” ujar Nur Rakhman.
Dia juga menerangkan, bahwa pelaksana OPAL dilapangan, dilakukan oleh pihak ketiga atas dasar kerjasama yang sudah ada aturannya. Untuk itu perlu ada evaluasi kerjasama.
“Kalau terbukti, maka harus ada punishment agar ada efek jera karena bukan saja masyarakat yang dirugikan, tapi juga sudah mencoreng nama baik PLN,” tandas Ketua Ombudsman ini.
Namun, Ketua ini juga menghimbau kepada masyarakat khususnya pelanggan listrik PLN agar mengikuti aturan dan tidak melakukan pelanggaran.
“Bagi konsumen listrik juga, jangan melanggar aturan penggunaan arus listrik. Patuhilah ketentuan sebagai konsumen agar pelayanan listrik PLN bisa maksimal,” himbaunya.
Ombudsman menyarankan, jika ada pelayanan PLN terhadap konsumen melanggar aturan dan ketentuan pihak Ombudsman mempersilahkan untuk melaporkannya.
“Jika ada pelayanan konsumen yang menyalahi aturan yang dilakukan petugas PLN, silahkan dilaporkan ke Ombusman,” anjurnya.
Berita sebelumnya, adanya Opal oleh Tim P2TL PLN Wayhalim, diduga menjadi ajang Pungli dan Pemerasan para Oknum Petugas terhadap denda kesalahan konsumen.
Dari hasil penyelusuran dilapangan terkait adanya Operasi Pemutusan Arus Listrik (OPAL), pada Jumat (24/04/2020), terungkap adanya cara penyelesaian yang berbeda tèrhadap konsumen yang melanggar dan diputus untuk disita KWH meternya oleh petugas P2TL ULP Wayhalim.
Petugas P2TL dengan mengendarai dua minibus bersama satu aparat pengawal ini, sekitar pukul 08.30 WIB, mendatangi rumah rumah konsumen untuk dilakukan pemeriksaan arus listrik.
Pemeriksaan yang dilakukan pada beberapa rumah konsumen, petugas mendapati pelanggaran ketentuan dan diputus arus listrik untuk sementara serta diamankan KWHnya.
Uniknya, cara penyelesaian denda walau besarannya nilai dendanya berbeda, namun bagi konsumen yang kedapatan melanggar, tidak sama caranya penyelesaian pembayaran denda dan pemasangan KWH meternya.
Perbedaan penyelesaian denda seperti yang terjadi pada RH, salah satu warga Jln.M.Yunus Waykandis Tanjungseneng yang kedapatan melanggar dan dikenakan denda kisaran 14jt pada, Jumat (24/04/3020), mengatakan, jika pihak PLN melalui petugas Opal dilapangan telah memutus arus listrik miliknya karena ditemukan pelanggaran.
“Rumah saya diputus dan dibawa KWHnya dengan ketentuan denda sebesar Rp.14jt, jika akan dipasang kembali,” ujar RH.
Namun, tidak lama setelah diputus dan dirinya melakukan musyawarah negosiasi bersama petugas lapangan dan akhirnya bertemu di kantor PLN yang akhirnya KWH miliknya dikembalikan dan dipasang sendiri.
“Akhirnya saya sanggup bayar Rp.5jt dari Rp.6jt yang diminta mereka dan meteran saya dikembalikan dan saya pasang orang saya sendiri dirumah,” aku RH seraya bersumpah meyakinkan pengakuannya.
Sedangkan Aa yang juga warga setempat dan terkena pemutusan arus listrik, dianjurkan ke kantor untuk membayar denda Rp.7jt an sesuai aturan yang diterapkan pihak PLN dengan keringanan diangsur selama 12 bulan.
“Kalau saya malah disuruh nemui petugas di kantor dan membayar denda sesuai aturan yang telah ditetapkan pihak PLN dengan cara diangsur selama 12 bulan. Setelah bayar angsuran, baru KWH meter saya dipasang, tapi yang dipasang KWH baru. Pemasangan KWH itu juga oleh petugas pemasang KWH meter dari PLN,” aku pelanggan PLN ini. (Tim)