Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180307-WA0033.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Pemprov Bahas Peraturan Penggunaan Ruangan Khusus VIP Bandara Radin Inten II

Loading

Lampungselatan,mediamerdeka.co-Pemerintah Provinsi Lampung, Pihak Bandara Radin Inten II dan sejumlah pihak membahas peraturan pengunaan Ruangan Khusus VIP di Ruang Rapat VIP Bandara Raden Intan II, Rabu (7/3/2018).

Rapat ini merupakan upaya mendorong peningkatan keamanan dan keselamatan bagi para pengguna Bandara Raden Intan II. Salah satunya dengan meningkatkan pengamanan dan keselamatan penggunaan VIP (Very Importan Person) dan CIP (Commercial Important Persons).

“Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung dan pihak Bandara Raden Intan II, beserta TNI/Polri terus berupaya dalam meningkatkan operasional fasilitas VIP (Very Importan Person) dan CIP (Commercial Important Persons) guna keselarasan program keamanan Bandara Raden Intan II,” ujar Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis.

Hamartoni menjelaskan Pemerintah Provinsi Lampung tidak menghalangi dalam penggunaan akses Bandara Raden Intan II, terutama VIP dan CIP. Namun dalam penggunaan gedung VIP dan CIP, harus mengikuti prosedur keamanan yang ada guna menciptakan keamanan dan kenyamanan pengguna lainnya. “Dalam menciptakan keamanan dan keselamatan bersama, tentunya harus sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) maupun klasifikasi pengguna Bandara yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Hamartoni berharap melalui rapat ini, dapat diciptakan keamanan, keselamatan dan ketertiban penggunaan Bandara Radin Inten II, terutama Gedung VIP dan CIP ke depannya. “Salah satunya dengan menerapkan kembali Peraturan Penggunaan Ruangan Khusus/VIP Room sesuai dengan keputusan Gubernur Lampung nomor: G/587/B.X/HK/2014,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bandara Radin Inten II, Asep Kosasih Samapta menjelaskan terdapat kriteria atau strata dalam penggunaan VIP dan CIP. Ia menjelaskan bahwa VIP untuk penumpang yang mempunyai kedudukan dalam suatu pemerintahan atau badan usaha negara yang benar-benar harus mendapat perhatian khusus, contohnya Presiden, Wakil Presiden, Mantan Presiden, Raja, Ratu, Kepala Negara (VVIP) dan Menteri, Gubernur, Duta besar, Pejabat Eselon I, Panglima, dan Kapolda (VIP).

Sedangkan, CIP untuk pejabat penting dalam suatu perusahaan besar dan terkenal atau publik figur terkenal seperti direktur, direksi, artis terkenal, atlet terkenal, ilmuwan ternama, ulama/rohaniawan terkenal dan aktivis ternama.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, harus ada MoU antara pihak Bandara dengan Pemerintah Provinsi Lampung terkait penggunaan gedung VVIP/VIP dan CIP.
“Selain itu, dibutuhkan juga peningkatan dalam mendukung keselamatan dan keamanan pengguna bandara, salah satunya peningkatan X-Ray, pengelolaan VIP Room sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peningkatan proses skrining calon penumpang,” ujarnya.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedy Afrizal, menjelaskan perlu suatu kesepakatan bersama guna memberikan pelayanan dan keamanan yang terbaik. Selain itu, penggunaan atau peminjaman VVIP/VIP dan CIP harus lebih jelas.

Danlanal Lampung, Kelik Haryadi, menjelaskan TNI/Polri siap dalam mendukung tingkat keamanan dan keselamatan pengguna Bandara Radin Inten II, khususnya gedung VIP dan CIP. “Kami sangat setuju apabila ke depannya, keamanan dan keselamatan dalam penggunaan gedung VIP dan CIP lebih ditertibkan guna menjaga keselamatan bersama,” jelasnya. (Red)

Berita Terkait

Bupati Nanang Ingatkan Jangan Melupakan Jasa Guru

Lamsel (MM) – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengajak seluruh masyarakat untuk menghargai dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *