Sat Pol PP Pesawaran Sosialisasikan Perda No. 9 Tahun 2017

Loading

Mediamerdeka.co- Pesawaran : Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) Kabupaten Pesawaran mensosialisasikan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran No. 9 tahun 2017 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum di Pasar Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan dan

Pasar Desa Kedondong Kecamatan Kedondong, Rabu(15/5).
Selain mensosilaisasikan Perda Trantibum, Praja Pesawaran juga memanggil para pemilik warung makan yang tidak menggunakan penutup tirai guna menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa ramadhan.

“Terdapat beberapa warung makan tidak menggunakan tirai, jadi kami panggil dan bantu pasang tirainya untuk menghormati yang sedang berpuasa,” kata Kasat Pol PP melalui Kabid Tibum Wawan.

Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, ditemukan kondisi perparkiran yang semrawut di pasar Kedondong. Pantauan di lokasi, tidak sedikit para pembeli memarkirkan kendaraanya di badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan yang cukup panjang.

Demi menjamin kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan di pasar tersebut, sejumlah anggota Pol PP berkerjasama dengan DinasPerhubungan setempat melakukan penertiban dan mengatur pola perparkiran.
Ke depan, Dishub akan memanggil koordinator parkir pasar supaya para koordinator parkir dapat mengatur parkir agar tidak ada lagi terjadi kemacetan di Pasar kedondong. Tim juga menghimbau para pedagang di Pasar kedondong untuk tidak berjualan dibadan jalan.
“Selain pembeli kami juga menghimbau kepada para pedagang dan para suplaier untuk tidak berjualan di badan jalan dan para suplayer tidak memarkirkan kendaraan roda empatnya tepat di depan toko yang tidak memiliki cukup lahan parkir karena akan menyebabkan kemacetan”, pungkas wawan.
Sosialiasi diikuti Sekretaris, Kabid Tibum, Kabid Per UU, Para Kasi dan Staf didampingi Binmas Polres Pesawaran . (*)

Berita Terkait

Buka Rakernas, Pj Gubernur Lampung Ajak Peran Dokter Maksimal

Bandarlampung (MM)-Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, membuka Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *