Tim Verifikasi Dewan Pers Ratna Komala

Dewan Pers: Media Tidak Mau Diverifikasi Berarti Tidak Mau Profesional

Loading

Sumsel, Mediamerdeka.co– Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers – Dewan Pers, Ratna Komala, menekankan pentingnya verifikasi terhadap perusahaan media saat ini. Tanpa verifikasi Dewan Pers, sebuah media bisa dikategorikan media ‘abal-abal’.

“Dengan verifikasi, media dapat dinilai profesional. Kalau tidak mau diverifikasi, artinya perusahaan media itu tidak mau bertindak profesional,” tegasnya dalam kesempatan berkunjung ke kantor salah satu media online yang ada di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dalam rangka melakukan verifikasi faktual terhadap media tersebut, Jumat (9/02/2018).

Selain media online juga media cetak, sebelumnya juga telah dilakukan ferivikasi faktual terhadap sejumlah media yang telah lulus ferivikasi adimistrasi Dewan Pers di “kota mpek mpek”.

Lebih lanjut Ratna menjelaskan, verifikasi perusahaan media merupakan amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers tentang Pendataan Perusahaan Pers. Melalui verifikasi ini, Dewan Pers juga memastikan komitmen pengelola media dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan.

Selain itu, melalui pendataan atau verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers ingin mendorong penguatan media pers dan positioning media mainstream dalam memasuki era konvergensi media. Hal ini dianggap konsekuensi dari perkembangan pesat teknologi digital. Media arus utama harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik.

“Melalui pendataan atau verifikasi media ini, dengan sendirinya akan terlihat mana produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang profesional, mana yang tengah berproses atau berupaya memenuhi standar profesional, dan mana yang belum memenuhi standar profesional,” papar Ratna, peraih penghargaan Al Jazeera Documentation AWard 2009.

Ke depannya, tegas Ratna lagi, hanya perusahaan pers yang terverifikasi yang akan mendapatkan perlindungan Dewan Pers jika terjadi sengketa terkait perusahaan pers.

“Pers, dalam mejalankan perannya harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun Pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja, karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” urainya.

Ditambahkannya, pendataan perusahaan pers mensyaratkan pengelola media harus menegakkan KEJ, kaidah jurnalistik sekaligus menyertifikasi, mensejahterakan dan melindungi wartawannya.

Ratna juga mengingatkan bahwa pada tahun 2018, seluruh media, minimal satu orang wartawannya sudah memiliki kartu UKW. Upaya ini dianggap sebagai langkah strategis ketika Indonesia sudah memasuki pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pada era ini, persaingan global bukan hanya meliputi pergerakan barang, tetapi juga jasa profesional, termasuk profesi wartawan.

Berita Terkait

Pj. Gubernur Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda RPJPD 2025-2045

Bandarlampung (MM)- Pj. Gubernur Lampung Samsudin menyampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *