Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/02/m-tio-soltiyansyahjpg_Y0xHs.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611
Komisioner KPU Lampung lainnya Tio Aliansyah

Hari Ini, KPU Lampung Akan Tetapkan Cagub-Cawagub

Loading

Bandarlampung, Mediamerdeka.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung akan menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung hari ini (12/2). Sedangkan untuk pengundian nomor urut dilakukan Selasa (13/2) malam.

Penetapan berlangsung di aula KPU Provinsi, Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung, pukul 13.00. Keempat pasangan diharapkan hadir.
“Pasangan calon wajib hadir, jangan diwakili,” kata Komisioner KPU Provinsi Lampung, Solihin, Minggu (11/2).
KPU Lampung juga mengimbau pasangan calon untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) atau bahan sosialisasi lainnya yang bertebaran di seluruh penjuru Lampung sejak 12 Februari 2018.
KPU juga akan melakukan pengundian nomor urut di Hotel Novotel Bandar Lampung, Selasa (13/2) malam.

“Untuk pengundian nomor urut akan kita simulasikan. Kita akan mencoba beberapa alternatif dengan cara yang paling fair dan terbuka, jadi pada saat pengundian tidak ada rekayasa. Setiap pasangan yang akan mendapatkan nomor urut akan legawa,” kata Coing, panggilan akrabnya.

Komisioner KPU Lampung lainnya Tio Aliansyah mengatakan pihaknya menetapkan empat pasangan calon setelah meneliti administrasi baik syarat calon maupun syarat pencalonan. “Agenda penetapan dan pengundian nomor urut kita lakukan secara terbuka dan transparan,” katanya.
Setelah penetapan dan pengundian nomor urut, selanjutnya seluruh pasangan calon harus menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) yang berisi tentang rekening awal dana kampanye kemudian menyebutkan berapa penerimaan dana pasangan calon.
Rekening khusus dana kampanye ini harus ditandatangani pimpinan partai politik pendukung dan ditandatangani salah satu pasangan calon boleh gubernur atau wakil gubernur.

“Itu selambat-lambatnya 12 Februari 2018 pasangan calon sudah membuat rekening khusus dana kampanye bersamaan dengan penetapan pasangan calon. Rekening ini khusus untuk dana kampanye,” ujarnya.(Red-Lmps)

Berita Terkait

Forum Komunikasi Lalu Lintas Wilayah Kota Bandar Lampung Digelar Kantor PT Jasa Raharja Cabang Lampung

Lampung (MM) – Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Wilayah Kota Bandar Lampung berhasil digelar dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *