Bandarlampung,mediamerdeka.co-Pelaksana Harian Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Ahmad Saleh David Faranto, Rabu (8/5), akhirnya turut mengambil sikap terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) Seleksi Pendaftaran PSB di SMK-SMTI Bandarlampung.
Dikatakan kepala harian Ombudsmen ini, jika memang pungutan yang dilakukan sudah sesuai peraturan dan dilakukan secara transparan, maka hal tersebut perlu dibuktikan.
“Setiap kebijakan yang dilakukan harus mengacu pada ketentuan dan aturan, tapi kalau dengan alasan kesepakatan dan tidak transparan, memang perlu ditanyakan ke pihak sekolah mengenai kebenarannya,” ujar Ahmad Saleh David Faranto.
Ditegaskannya, bahwa kesepakatan ataupun tanpa paksaan, sudah sepatutnya dilakukan secara transparan (ada pengumuman yang dipasang). ” Agar tidak menimbulkan berbagai macam opini dan pungutan yang dilakukan sudah sesuai ketentuan peraturan, sebaiknya transparan saja. Kan sudah dibentuk panitia pendaftaran,” tegasnya.
Pelaksana Harian Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung ini pula berencana untuk turun lapangan guna menyikapi dugaan yang dimaksud. “Saya akan upayakan untuk turun melakukan pemantauan, tapi alangkah baiknya jika pihak siswa yang merasa keberatan yang melapor,” imbuh Ahmad Saleh David Faranto.
Sebelumnya, Ketua LSM Gamappela, Toni Bakri, meminta pihak terkait turun lapangan guna menyikapi dugaan tersebut.
Dikatakan Toni Bakri, jika memang pungutan yang dilakukan sudah sesuai aturan, tentunya pihak sekolah dapat membuktikan. “Penegak hukum sudah sepatutnya peduli guna menindaklanjuti dugaan pungli di sekolah tersebut. Karena kalau tidak, bukan tidak mungkin hal seperti ini kembali lagi dijadikan ajang sekelompok orang untukmemperkaya diri sendiri,” ujar Ketua LSM Gamappela ini.
Pengakuan Kepsek ini, lanjut Toni Bakri, bisa dijadikan acuan untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran yang dimaksud. “Kepsek ngaku sesuai aturan dan disetorkan ke Kementrian. Kalau begitu, mana aturan dan bukti rekening setornya…?,” cetusnya.
Selain dana yang ngakunya disetor, ada juga dana diambil dengan alasan inisiatif murid. “Ini lebih luar biasa lagi. Masa siswa pendaftar dipungut uang map dan diktat beralasan inisiatif. Bukannya sudah dibentuk panitia penerimaan siswa baru,” tandas Toni lagi.
Sedangkan Kepala Sekolah setempat berdalih jika pungli yang dilakukan sudah sesuai aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan inisiatif para siswa.
“Uang pendaftaran yang ditarik telah sesuai aturan kementrian perindustrian dan langsung disetor ke kementrian perindustrian,” kilah Sulatri Kepsek SMK-SMTI Bandarlampung.
Dia juga mengaku jika pungutan lainnya seperti pungutan buku diktat sebesar Rp.10.000 serta map Rp.4.000, merupakan inisiatif para siswa guna kelancaran dalam mengikuti tes dan tidak ada paksaan untuk membelinya.
“Jualan Map dan Buku Soal itu inisiatif dari siswa. Para pendaftar tidak dipaksa untuk membeli dan dipersilahkan jika telah membawa map sendiri,” aku Kepsek ini.
Mengenai pelaksanaan ujian yang dilakukan pada hari minggu, Sulastri kembali berdalih jika kegiatan tersebut agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa.
“Ujian dilaksanakan pada hari minggu bertujuan agar tidak mengganggu jadwal kegiatan belajar peserta ujian siswa smp,” elak Sulatri.
Perlu diketahui, Pungutan dengan alasan peraturan yang diikuti sekitar 2600 siswa lebih ini, menjadi pertanyaan para walimurid. “Saya ada bukti kwitansinya,” kata salah satu wali ini. (Roni-Red)