Polda Diminta Transparan Ungkap Dugaan DPRD “Nipu”

Loading

BandarLampung,mediamerdeka.co-Menyikapi laporan dugaan penipuan yang melibatkan Tiga Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dan telah ditangani pihak Polda Lampung, Ketua Forum Wartawan Hukum (FORWAKUM) Provinsi Lampung, meminta agar dugaan tersebut dapat ditangani hingga tuntas.

Menurut Ketua Forwakum, Selasa (20/02/2018), kasus yang dilaporkan tersebut melibatkan banyak pihak termasuk oknum di Pemerintahan Kabupaten setempat.

“Dugaan penipuan ini terkait janji pekerjaan di salah satu instansi dan melibatkan oknum didalam instansi tersebut,” kata Aan Ansori.
Ditambahkannya, jika dugaan penipuan ini pula melibatkan oknum di sekretariat komisi dan dilakukan berjamaah. “Ini sepertinya sudah merupakan sindikat penipuan dan sudah menjadi hal biasa dalam lingkungan tersebut. Untuk itu diminta agar pihak penegak hukum dapat mengungkapkannya hingga tuntas,” tandas Ketua Forwakum ini.
Diberitakan sebelumnya, pihak Polda telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi guna melengkapi berkas laporan tersebut.

Menurut Edi selaku korban, tiga anggota DPRD telah dipanggil untuk diperiksa pada selasa kemarin. Namun ketiganya tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang bertugas. “Info dari penyidik kalau ketiganya tidak datang dan melalui pengacaranya mengaku sedang ada tugas kantor,” ujar Edi Suroto, Jumat (02/02/2018).

Terkait proses selanjutnya, Edi mengatakan jika pihak penyidik akan melakukan pemanggilan kembali. Namun hingga saat ini dirinya belum mendapat informasi selanjutnya. “Penyidik bilang akan layangkan panggilan kembali. Tapi saya belum dapat info apakah mereka sudah diperiksa apa belum,” ujar Edi saat dihubungi melalui seluler.

Sekedar diketahui, pihak Polda Lampung sebelumnya telah melayangkan surat panggilan terhadapa tiga (3) Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Lampung.
Surat panggilan untuk mengklarifikasi dugaan penipuan ditujukan ke Yudiyanto, A Gunawan dan Firdayana Anggota DPRD Komisi III.
Dalam surat panggilan disebutkan jika ketiganya diminta untuk menghadap hari Selasa (30/01/2018).

“Surat panggilan sudah dikirim. Tinggal tunggu saja kalau sudah waktunya,” kata Edi Suroto selaku pelapor.
Sementara, Yudiyanto selaku pihak terlapor mengaku jika permasalahan tersebut telah dikuasakan ke pengacara dan berjanji akan menyelesaikannya. Sedangkan dalam laporan Edi Suroto korban dugaan Penipuan ke polda lampung dengan No.STTPL/1531/XII/2017/Lp/SPKT, Tertanggal 21 Desember 2017. Edi mengaku telah tertipu oleh sejumlah oknum anggota DPRD Pesawaran hingga merugi sekitar Rp.500jt.
Namun Yudianto anggota Komisi C DPRD Pesawan, menyanggah jika dirinya melakukan penipuan. (Red-Roni)

Berita Terkait

Buka Rakernas, Pj Gubernur Lampung Ajak Peran Dokter Maksimal

Bandarlampung (MM)-Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, membuka Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *