Bandarlampung,mediamerdeka.co-Advokat dan Penasehat Hukum pada Badan Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (BAKUMHAM) DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, menyampaikan Resume Mediasi Perkara nomor : 100/Pdt.G/2018/PN. Tjk, ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungjarang, Senin (30/7/2018).
Sayangnya, sidang mediasi yang diagendakan PN hari ini deadlock sehingga gagal digelar. Gagalnya sidang mediasi karena, penggugat tetap ingin meneruskan gugatannya.
Lima kuasa hukum BAKUMHAM Partai Golkar Lampung terdiri, Abi Hasan Mu’an, SH, MH, Ansyori Bangsaradin, SH, Ansori, SH, MH, Darlian Pone, SH dan Irfan Balga, SH, bertindak untuk dan atas nama serta selaku advokat/kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juli 2018 dan Surat Kuasa Mediasi Tanggal 23 Juli 2018 selaku tergugat dari Ir. H. Arinal Djunaidi Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung masa bhakti 2015-2020, Hasil Musdalub.
Adapun isi resume mediasi yang disampaikan tim BAKUMHAM Golkar Lampung sebagai berikut:
1. Bahwa M. Alzier Dianis Thabranie, SE, SH telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Lampung periode 2016-2021 pada tanggal 21 Juni 2018 dengan alasan tidak patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar serta Pedoman Organisasi lainnya;
2. Bahwa M. Alzier Dianis Thabranie, SE,SH atas pemberhentian ini mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang dengan Register Perkara Nomor: 100/Pdt.G/2018/PN.Tjk;
3. Bahwa pada tanggal 24 Juli 2018, M. Alzier Dianis Thabranie, SE, SH telah mengajukan pengunduran diri ke DPP Partai Golkar dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Lampung periode 2016-2021;
4. Bahwa dari uraian di atas, tergugat menyampaikan pada sidang mediasi ini, bahwa apa yang telah dilakukan oleh tergugat yakni memberhentikan M. Alzier Dianis Thabranie, SE, SH sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Lampung periode 2016-2021 pada tanggal 21 Juni 2018 adalah telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar serta Pedoman Organisasi lainnya;
5. Bahwa oleh karena M. Alzier Dianis Thabranie, SE, SH, yang diwakili oleh Asep Yani dan Yur Aplah, BZ sebagai para penggugat telah mengundurkan diri seutuhnya sebagaimana Angka 3 (tiga) di atas. Maka gugatan para penggugat batal demi hukum. Oleh karenanya, harus dinyatakan dicabut oleh para penggugat.
Menurut salah satu Penasehat Hukum Arinal Djunaidi, Ansyori SH, MH, dengan keinginan penggugat seperti ini maka akan berimplikasi terhadap pencalonan DPD RI M. Alzier Dianis Tabranie. (Red)