Mediamerdeka.co- Aryanto (47), warga Jalan Wala Abadi, RT 011, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi Bandarlampung, diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (27/11/2018). Ia diadili karena menjual garam beryodium tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Bandarlampung.
Atas perbuatan itu, terdakwa diancam pidana dua pasal sekaligus yakni Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf c Undang-undang RI Noomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Rosman Yusa mengatakan, terdakwa sekitar 5 tahun lebih sejak tahun 2012 memiliki usaha yang bergerak di bidang pengolahan, pengemasan dan perdagangan garam konsumsi beryodium dengan merek Cap Segitiga Permata di Kampung Kroy, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.
“Dari usaha tersebut, terdakwa memiliki 7 karyawan di dalamnya. Dalam satu hari, usaha itu menghasilkan 1,5 ton atau 300 pak garam berbagai ukuran dengan kisaran harga dari Rp3 ribu hingga Rp9 ribu,” katanya di PN Tanjungkarang.
Pada Jumat, 31 Agustus 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, Penyidik Subdit I Indigasi Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat pabrik pengemasan garam tanpa izin edar. Mendapatkan informasi itu, pukul 15.00 WIB melakukan pengecekan ke lokasi pengolahan.
“Kemudian ditemukan garam bermerek Cap Segitiga Permata yang tidak memiliki izin edar BPOM RI. Lalu garam tersebut disita sebagai barang bukti berupa 2 pak garam halus 1 kilogram dan 2 pak garam kasar 2 kilogram,” sambungnya.
Berdasarkan keterangan ahli Drs. Herjanto Puspa Mulya menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan Pasal 35 yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang bergerak di bidang produk garam beryodium wajib memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM RI.