Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/03/Disnakan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 601

Dinas Ketahanan Pangan Lampung Uji Kelayakan Buah dan Sayuran

Loading

Bandarlampung, Mediamerdeka.co–Dinas Ketahanan Pangan Lampung uji cepat dan acak buah dan sayuran. Tahap pertama, dari 25 sampel buah-buahan dan sayuran di lima kabupaten, Dinas menemukan dua sampel anggur merah berformalin di Pasar Bukitkemuning dan Pasar Krui.

Sedangkan 23 sampel buah dan sayuran lainnya bebas formalin dan residu pestisida, yakni  kelengkeng, buah naga, apel malang, apel merah (Lampung Tengah); jeruk medan, pear, salak, apel fuji (Lampung Utara); toge, manggis, labu siam, tomat, cabe merah (Waykanan), semangka, jambu kristal, buncis, kol, kembang kol (Lampung Barat); melon, oyong, nanas, dan timun (Pesisir Barat).

Menurut Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung Oktovia Hafid, koordinator tim, lima kabupaten tersebut diuji pada 1-2 Maret 2018. Setiap sampel yang diuji, Tim Pengawas membelinya dari pedagang. Tim juga menjelaskan maksud uji buah dan sayuran, katanya.

“Para pedagang mendukung uji yang dilakukan tim agar pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat betul-betul aman, tidak tercemar formalin dan residu pestisida,” kata Sekjen Dulur Faperta Unila ’84 itu, Selasa (6/3/2018).

Pekan depan, tim kembali akan diterjunkan ke kabupaten/kota lainnya untuk melakukan hal yang sama. Diharapkan, berdasarkan uji yang dilakukan dari sampel yang diambil, tidak lagi ditemui pangan segar asal tumbuhan (buah dan sayuran) yang mengandung formalin atau residu pestisida.

Oktovia Hafid menjelaskan, menurut UU No. 18 Tahun 2012, Pemprov Lampung berkepentingan terhadap keamanan pangan dari kontaminasi biologis, kimia, dan benda lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan tidak bertentangan dengan agama dan keyakinan sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Di Provinsi Lampung, kebijakan mengenai keamanan pangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2013 tentang Sistem Keamanan Pangan Terpadu Provinsi Lampung dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/564/II.06/HK 2015 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Provinsi Lampung, katanya. (red-pakho)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Gelar Silaturahmi dengan LAN RI dan Atlet Peraih Medali PON XXI

Bandarlampung (MM)-Penjabat Gubernur Lampung Samsudin mengelar kegiatan Silaturahmi dan Ramah Tamah bersama Rombongan Lembaga Administrasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *