Menelusuri Dugaan Transaksi dan Konsumsi Narkoba di Lapas Kelas II B Way Kanan

Loading

Way Kanan : Dinginnya penjara bukan menjadi halangan bagi para narapidana untuk beraktifitas dan melakukan perbuatan serupa. Katakan napi dalam kasus narkoba, perkara yang membawa napi itu masuk dalam penjara bukan tidak mungkin kembali digeluti oleh sejumlah napi.
Aktifitas adanya dugaan napi bermain dalam kasus yang sama ini terjadi di Lapas Klas IIB Way Kanan. Hasil penelusuran awak media, sejumlah kasus seperti napi bisa dengan bebas mengkonsumsi narkoba, bahkan ada indikasi transaksi, meski sudah di dalam lembaga pemasyarakatan ternyata benar-benar terjadi. Pertanyaanya, bagaimana barang haram itu bisa lolos dari pemeriksaan petugas Lapas?
Salah satu napi berinisial AN (40) mengungkapkan, sejumlah napi di dalam Lapas Kelas II B Way Kanan bebas mengkonsumsi narkoba, termasuk dirinya sendiri. Warga Dusun Talang Karet Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu ini mengatakan dalam suatu kesempatan pada tanggal 31 Desember 2018 sekitar pukul 10.00 wib, dirinya bersama sejumlah napi pernah mengkonsumsi narkoba jenis inex di dalam lapas tersebut.
“Pagi saya itu “nn” (konsumsi inex) bersama tiga rekan saya. Sebelum “on” saya sempat mencium gelagat tidak bagus karena saya ada kecurigaan. Saya sempat tanya kepada salah satu rekan saya, dan dia bilang sudah steril keamanan.
Kecurigaan AN akhirnya terbukti. Setelah selesai on mengkonsumsi inex dan duduk bersama pegawai lapas, dirinya langsung ditarik pegawai lapas berinisial HRD ke dalam ruangan.
Di dalam ruangan itulah, AN sempat digeledah oleh HRD namun tidak ditemukan barang bukti (BB). Selanjutnya, HRD mengajak damai (86) AN agar kasus konsumsi inex tersebut tidak ditindaklanjutkan.
“Pak HRD 86 kan saya. Di situ Pak HRD memaksa minta uang Rp10 juta, saya cuma punya Rp5 juta. Sedangkan yang Rp5 juta lagi yang bayar rekan saya (W),” kata AN kepada Kupas Tuntas, baru-baru ini.
AN mengaku tidak punya keberanian untuk menentang permintaan HRD. Sebenarnya, ia sempat keberatan hanya karena konsumsi inex dan digeledah tidak ditemukan BB harus dimintai uang hingga sebesar Rp10 juta.
“Saya nggak mau bertindak dikarenakan saya tahanan, sebenarnya bukan urusan dia (HRD) yang me-86-kan itu. Tapi karena saya kalah posisi makanya hanya bisa pasrah,” ungkapnya.
Masih kata AN, di lain waktu HRD juga kembali menangkap tahanan (Napi) yang sedang mengkonsumsi sabu. Bahkan, dalam pemeriksaan juga ditemukan ada bekas sabu, bong dan pirek.
Anehnya, lanjut dia, napi tersebut hanya disuruh membayar denda sebesar Rp2 juta. Sedangkan dirinya yang tidak ada barang bukti harus membayar lebih besar yakni Rp10 juta.
“Keanehan-keanehan inilah yang membuat saya akhirnya buka-bukaan seperti ini. Saya yang tidak ada BB disuruh bayar Rp10 juta, sementara napi lainnya yang ada BB di-86-kan cuma bayar Rp2 juta. Itu di depan saya menangkapnya, me-86-kannyapun di depan saya,” terang AN.
Saat ditanya bagaimana cara narkoba itu hingga masuk ke dalam Lapas IIB Way Kanan, AN menyatakan nanti ada waktunya ia akan membuka hal tersebut. Saat ini, ia hanya ingin menceritakan berbagai kejadian yang dialaminya saat menghuni Lapas Klas IIB Way Kanan.
“Nanti lah ada waktunya saya beberkan semua. Saat ini saya baru mau ceritakan kejadian-kejadian yang saya alami di dalam Lapas Way Kanan. Nanti saya ungkap semua permainan yang ada dalam lapas,” tandasnya.
Sementara itu, saat akan dikonfirmasi hal itu ke kepala Lapas Klas IIB Way Kanan sedang cuti. (***)

Berita Terkait

Kadiskominfotik Pimpin Sertijab Sekretaris Kominfo & Kasubag Umum dan Kepegawaian

Lamteng (MM)- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Lampung Tengah (Lamteng), Edi Supena, S.Sos., …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *