Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/06/3E8E89FC-283B-4915-962E-E6E3FADC3EA8.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 601

Seno Aji, Demo PRLDM di Novotel Melanggar HAM dan Mengintimidasi Hak Politik Seseorang

Loading

Bandarlampung,mediamerdeka.co-  adanya insiden demonstrasi di depan Hotel novotel yang dilakukan oleh sekelompok orang mengatasnamakan Persatuan Rakyat Lampung Lawan Dominasi Modal (PRLDM) yang menyatakan larangan politik untuk Purwanti Lee terhadap hajat Pilgub Lampung, sangat disesalkan sebab telah menciderai proses demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia, Seno Aji merupakan Aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Lampung berpendapat “Demokrasi seharusnya mampu meningkatkan partisipasi politik masyarakat, sehingga menjadi jawaban terhadap setiap masalah kebangsaan yang ada, seperti Pilgub Lampung yang menjadi momen penting untuk menjalankan sendi-sendi demokrasi bagi bangsa Indonesia dan menjadi tatanan kenegaraan yang sesuai dengan martabat manusia yang menghormati dan menjamin pemenuhan Hak asasi Manusia (HAM), jelasnya.

Beber Seno aji, “secara ringkas hak politik warga Indonesia dijamin oleh UU, yaitu hak memasuki dan membentuk Organisasi Politik ataupun Organisasi lain dalam waktu tertentu, melibatkan diri dalam aktivitas politik, hak berkumpul, berserikat, hak menyampaikan pendapat politik, hak menduduki jabatan politik, hak untuk memilih dalam pemilihan umum yang keseluruhanya direalisasikan melalui partisipasi politik.

Dalam UUD 1945, tercantum adanya keberadaan hak politik sipil yaitu pasal 27 ayat 1 tentang persamaan semua warga Negara terhadap hukum dan Pemerintahan, Pasal 28 mengenai kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat, pada tingkat UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 43 yang menyatakan, setiap warga Negara berhak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum bersasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang luber dan jurdil sesuai ketentuan UU” terangnya.

Demonstrasi yang dilakukan PRLDM merupakan upaya intimidasi dan pengekangan hak politik seseorang melalui issue dan doktrin pendapat yang dipaksakan kepada publik, upaya ini melanggar HAM dan bisa dipidanakan, imbuh Seno Aji.(red)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dorong Upaya Penanganan Rumah Tidak Layak Huni, Ajak ASN Berperan Aktif

BandarLampung(MM) — Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *