Bandarlampung ( Mediamerdeka),-Dari 36 peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Lampung Angkatan XXIV, tiga dinyatakan belum berkompeten. Sedangkan, 33 wartawan lainnya dinyatakan berkompeten.
Hal itu terungkap saat penutupan UKW PWI Lampung di Lantai III Balai Wartawan Hi Solfian Ahmad, Rabu (30-6-2021).
Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung Iskandar Zulkarnain menyampaikan, bagi wartawan yang telah berkompeten diharapkan mampu menjaga moralitas dan integritasnya.
“Saya harapkan bagi teman-teman yang berkompeten untuk menjunjung moralitas dan integritasnya selama di lapangan,” kata Iskandar mewakili Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian.
Salah satu hal yang harus dijaga adalah Kode Edik Jurnalistik (KEJ). “Jadi tidak hanya cukup menulis (KEJ) saja. Tapi harus diimplementasikan di lapangan,” sebutnya.
Dia menegaskan, bagi wartawan yang telah dinyatakan kompeten namun melanggar kode etik, maka kompetensinya akan dicabut seumur hidup.
“Jadi kalau ada yang sudah berkompetem melanggar KEJ, dicabut kartunya seumur hidup. Tidak bisa lagi jadi wartawan. Untuk itu dijaga integritasnya,” sebutnya.
Dia juga meminta wartawan yang telah berkompeten untuk menjadi tauladan bagi yang belum dinyatakan kompeten. (ril)