40 Kendaraan Menuju Lampung, Polisi Arahkan Putar Balik

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung bersama instansi terkait menyatakan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020, setidaknya terdapat 40 kendaraan yang akan masuk ke sejumlah wilayah di Lampung diarahkan untuk berputar kembali.

“Seperti kendaraan minibus asal Serang Banten dipaksa petugas untuk berputar arah kembali ke wilayah asal, saat tiba di persimpangan Tugu Coklat Kabupaten Pesawaran,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto, di Bandarlampung, Minggu.

Ia menyebutkan kendaraan yang dikendarai Jamhari tersebut akan kembali ke kampung halamannya di Lampung Barat.

Baca juga: Ditlantas Polda Lampung jalankan SOP pelarangan mudik

Menurut dia, sejumlah kendaraan lain seperti bus penumpang yang melintas di jalan dari arah Waykanan dan Mesuji yang diketahui akan melakukan perjalanan ke Jakarta diarahkan untuk kembali.

Chiko mengatakan pihaknya telah melakukan penyekatan kendaraan dari wilayah PSBB atau pun zona merah serta wilayah lain yang akan masuk dan keluar Provinsi Lampung diminta untuk kembali ke daerah asal.

“Penerapan penyekatan itu tindak lanjut dari Permenhub No 25 tahun 2020,” ujarnya.

Baca juga: Lantas Polres Mesuji pulangkan 104 kendaraan ke daerah asal

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, lanjut dia, akan tetap melakukan cek poin di pintu-pintu keluar, yang ada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Selain itu juga fokus di posko-posko terpadu COVID-19 Lampung dengan melakukan sterilisasi dan pendataan lebih lanjut.

“Ya tentu kita akan melakukan cek poin di pintu-pintu keluar Pelabuhan Bakauheni. Kemudian nanti di posko-posko COVID-19, akan dilakukan sterilisasi dan pendataan. Kalau untuk razia khusus pihaknya bersifat selektif ” ujarnya.

Baca juga: HK lakukan penyekatan di ruas tol Terpeka

Dirlantas Polda Lampung itu menjelaskan di pos-pos saat ini telah diberlakukan penyekatan yang secara intens oleh petugas satuan lalu lintas, pemerintah daerah melalui Satpol PP, dishub, dinkes, TNI dan pemangku kepentingan terkait.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap di rumah, jaga kesehatan, lakukan anjuran pemerintah dan terapkan social distancing, jangan pulang kampung. Agar mata rantai penyebaran COVID-19 benar terputus, ” tambahnya.

Berita Terkait

Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Provinsi Lampung Siapkan PAM Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Bandar Lampung (MM) – Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Provinsi Lampung mengadakan rapat di Ball …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *