Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)-Sebanyak 599 pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau dengan kata lain tidak lulus berkas administrasi saat di verifikasi, demikian disampaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung.
“Hingga waktu pendaftaran habis ada 3106 orang yang mendaftar PNS tapi hanya 2507 pelamar yang memenuhi syarat,” kata Kepala BKD Kota Bandarlampung Wakhidi, di Bandarlampung, Senin, (16/12)
Ia menyebutkan bahwa kebanyakan para pelamar yang tidak memenuhi syarat tersebut disebabkan beberapa faktor, seperti pendaftar yang membidik formasi di Pemerintah Kota Bandarlampung namun melakukan pendaftaran di Pemerintah Provinsi Lampung dan banyak juga pendaftar tidak mengunggah data yang asli.
“Selain itu ada juga Surat Tanda Registrasi (STR), dia formasi D3 padahal yang diminta S1,” jelasnya.
Wakhidi mengungkapkan bahwa dari 599 pelamar yang tidak lulus tersebut kebanyakan dari tenaga kesehatan yakni sebanyak 493 orang sedangkan tenaga pendidikan ada sebanyak 106 orang.
“Untuk pelamar disabilitas ada lima orang yang mendaftar dan semuanya lulus dan memenuhi syarat,” katanya.
Ia mengatakan bahwa para pelamar yang telah memenuhi syarat ataupun lulus seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni seleksi kompetensi dasar (SKD).
“SKD akan dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 28 Februari 2020, kemudian dilanjutkan dengan Seleksi kompetensi bidang (SKB) di tanggal 25 Maret hingga 10 April 2020 dan Pengumuman hasil Akhir di 1 Mei 2020,” jelasnya.