Bandarlampung, (MM)- Diberitakan beberapa media cetak maupun online di Bandar Lampung Oknum Lurah Sukadana Ham, Bandar Lampung Ferdiana Sari diduga melakukan pungli terhadap pengurusan sporadik tanah.
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Kelurahan Sukadanaham DR. (c). Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H. Membantah bahwa ada nya dugaan pungli yang terjadi di kelurahan Sukadana Ham.
Sebaliknya dalam waktu dekat, pihak kelurahan akan melaporkan oknum “RD” yang di duga memalsukan Sporadik mengatasnamakan kelurahan sukadana Ham, hal ini dikatakannya dalam rilis yang dikirim ke Mediamerdeka, Sabtu (8/04).
Dia juga menghimbau kepada masyarakat yang telah membeli tanah kapling dan di berikan sporadik dari developer tanah gadungan berinisial “RD” yang berada di kelurahan sukadana Ham. Agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib.
DR.(c) Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H. berharap “agar masyarakat kelurahan Sukadana Ham lebih cerdas, setiap membeli tanah yang diberikan Sporadik segera cek dan Konfirmasi di kelurahan Sukadana Ham”, Tegasnya.(*)