Bandarlampung (Mediamerdeka.co)- Agung Ilmu Mangkunegara, bupati nonaktif Lampung Utara, diduga menggelontorkan Rp680 juta dari fee proyek untuk wartawan.
Kasi Pembangunan Jalan dan Bina Marga Fria Afris Pratama yang membagi-bagikan uang gratifikasi tersebut kepada wartawan.
Dia mengungkapkan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (16/3).
Jaksa KPK mendesak Fria Afris Pratama untuk mengungkapkan siapa-siapa saja wartawan dan dari media mana yang diberi uang sebesar itu dari fee proyek.
Tujuannya pemberian uang untuk wartawan itu untuk apa? tanya lebih lanjut Jaksa KPK.
“Sesuai BAP Saudara, di sini, ada aliran untuk wartawan sebesar Rp680 juta. Bisa Anda sebutkan nama-nama wartawan itu dan dari media mana,” pinta JPU.
Saksi sempat terdiam dan beralasan lupa.
Dia mengaku hanya ingat Rw dari SKH Rd. Ada lagi SD, tapi lupa medianya, kata Fria Afris Pratama.
Selain kepada wartawan, fee proyek juga terungkap mengalir ke aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada sidang kali ini, Jaksa KPK menghadirkan delapan saksi, yakni Kasi Pembangunan Jalan dan Bina Marga Fria Afris Pratama.
Lainnya, mantan Plt Kadis PUPR Franstory, PPTK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Yuri Saputra, PPTK Dinas PUPR 2015-2018 Efiri Yanto, Kasi Promosi Dalam dan Luar Negeri Disdag A Rozie,
Lainnya Kabid Keamanan dan Ketertiban Disdag Riduan, Bendahara Disdag Sahroni, dan Bendahara Tugas Pembantu 2019 Disdag Arli Yusran. (red)