Plt Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Wasril Purnawan

7.055 Calhaj Asal Lampung Dipastikan Batal Berangkat Tahun ini

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – Sebanyak 7.055 calon haji (calhaj) asal Provinsi Lampung dipastikan batal berangkat, menyusul ditundanya pelaksanaan ibadah wajib Rukun Islam kelima tersebut tahun ini oleh Pemerintah Indonesia, karena hingga kini Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan terkait kepastian pelaksanaan haji di Tanah Suci.

“Hari ini Kementerian Agama sudah mengambil sikap untuk menyatakan bahwa pelaksanaan haji pada tahun ini ditiadakan dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Wasril Purnawan, di Bandarlampung, Selasa, (02/06).

Dia mengatakan bahwa dari sebanyak 7.055 calhaj tersebut, 6.500 calon jamaah haji atau 90 persen sudah melakukan pelunasan biaya ibadah haji.

“Saya harap keputusan pemerintah pusat ini dapat diterima oleh calon jamaah haji dengan lapang dada, sebab ini berkaitan dengan kemampuan untuk melaksanakan (Istitoah) dalam haji yang meliputi tiga permasalahan,” kata dia.

Pertama, lanjut dia, terkait dengan finansial atau kemampuan keuangan para jamaah, kemudian yang kedua yakni berkaitan dengan kesehatan calon haji dan yang terakhir dan paling penting keamanan dari calon haji.

Ia menjelaskan, melihat kondisi pandemi COVID-19 yang telah menimbulkan persoalan di seluruh sektor, hal tersebut juga menjadi perhatian pemerintah dalam mengambil kebijakan penundaan.

“Tentunya ini menjadi pertimbangan pemerintah kenapa akhirnya mengambil kebijakan haji tahun ini ditiadakan,” kata dia pula.

Sementara, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota Bandarlampung Abdul Basid mengatakan, di Kota Bandarlampung memiliki kuota jamaah haji sebanyak 1.479 orang dan yang berhak berangkat atau sudah melunasinya ada 1.318 orang.

“Jadi mereka yang tidak berangkat haji tahun ini dan sudah melunasi biayanya otomatis akan diberangkatkan pada tahun 2021 atau 1442 Hijriah, artinya untuk yang berangkat tahun depan juga mengalami pengunduran waktu,” katanya pula.

Ia pun mengatakan bahwa bagi calon haji yang sudah melakukan pelunasan tapi tidak berangkat bisa menarik dananya lagi, namun ketika ingin berangkat tahun depan mereka harus melunasinya lagi.

Sedangkan, bagi yang tidak menarik dana pelunasan hajinya akan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Tapi kita masih melihat ongkos haji tahun depan jika ada kenaikan jelas calon jamaah haji harus menuntaskan biaya tersebut, tapi jika tidak dana tersebutlah yang akan menjadi dana hajinya,” katanya pula.

Menurutnya, salah satu alasan pemerintah pusat melakukan pembatalan keberangkatan calon jamaah haji tahun ini dikarenakan waktu persiapannya yang cukup singkat jika memang Pemerintah Arab Saudi pada pertengahan Juni membuka kembali penerbangan ke negaranya.

“Persiapan ibadah haji ini kan butuh waktu yang tidak sedikit, jadi ketika Pemerintah Arab Saudi pun membuka penerbangan di pertengahan Juni, kita tetap tidak bisa berangkat karena persiapan yang minim,” katanya pula.(red)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2024

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *