Ketua AMPG Kota Bandar Lampung, Seno Aji, menegaskan bahwa pihaknya menolak atas dibentuknya pansus tersebut.
“Kami menolak pembentukan Pansus tersebut. Karena anggota DPRD adalah peserta pilkada, juga sebagai anggota fraksi yang mewakili partainya dan calonnya, secara konstitusi anggota DPRD dilarang bicara apalagi menghakimi di luar ranah kewenangan anggota DPRD,” kata Seno Aji, Ketua AMPG Lampung di kantor DPRD Lampung.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah yaitu UU Nomor 23 tahun 2014, tugas DPRD adalah legislasi, pengawasan, budgeting, sehingga DPRD tidak memiliki wewenang untuk membentuk pansus terkait pilkada.
“DPRD adalah pemain pemilu dalam hal ini ikut kampanye, dan ikut tim paslon. Sehingga tidak bisa menjadi wasit di dalam pelaksanaan Pilgub. Pembentukan pansus tidak sah dan melanggar konstitusi, peserta pilkada tidak boleh menyidangkan perkara pilkada,” ungkapnya.
Berdasarkan UU Pilkada Nomor 8 tahun 2015, serta perubahan kedua yakni UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dan undang- undang lain yang terkait (UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu), Pilkada adalah urusan pemerintah pusat, urusan pemerintah pusat yaitu politik, moneter, militer.
Dari sisi politik Pilkada diselenggarakan oleh penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dalam fungsi pengawasannya, dan DKPP terkait etika pemilu.
“Sehingga kami berharap, DPRD bisa kembali pada tugas pokok dan fungsinya. Bukan fungsi ikut campur dalam penyelenggaraan proses demokrasi. Karena DPRD adalah hasil dari proses demokrasi itu sendiri. Sehingga pembentukan Pansus ini justru keblinger,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua AMPG Lampung Selatan Akbar Gumilang, juga mengatakan hal yang sama bahwa regulasi mana yang dipakai DPRD Provinsi Lampung dalam pembentukan pansus pidana pilkada.
“Regulasi apa yang dipakai, undang undangnya mana, seperti apa, coba tunjukan. Berdasarkan perarturan yang ada DPRD Lampung tidak bisa membentuk pansus tersebut,” pungkasnya.