Bandarlampung,mediamerdeka.co-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah mengamankan dua tersangka yang merupakan jaringan curanmor di wilayah Bandarlampung, Sabtu (25/8/2018).
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono mengungkapkan, telah menangkap 2 pelaku jaringan curanmor di Pelabuhan Bakauheni dan Panjang Bandarlampung.
“Tadi malam pukul 22.00 WIB dan pukul 04.00 WIB telah melakukan penangkapan di dua tempat. Pelaku utama sudah kami amankan terlebih dahulu, sekarang sudah di Lapas,” ungkap Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, kedua pelaku ini merupakan rekan dari pelaku utama. Sebelumnya pada saat kejadian 4 bulan lalu kedua pelaku ini kabur ke Jakarta. Kompoltan ini biasa beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. “Setelah dilakukan pengembangan, pelaku sudah 5 kali melakukan di wilayah Panjang, By Pass dan Way Halim. Modusnya mereka naik mobil yang di rental, lalu yang satu turun untuk mengambil motor dan kabur,” lanjutnya.
Motor hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Salah satu tersangka Enda mengatakan bahwa sebelum melancarkan aksinya, ia melakukan pemetaan lokasi terlebih dahulu. “Ngegambar lokasi satu hari aja, kalau otaknya itu Febri yang sekarang udah di Lapas. Hasilnya dia yang bagi, kami dapat Rp250 ribu dan sisanya dia,” kata tersangka.
Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 Tahun