Bandarlampung, Mediamerdeka.co- Warga bantaran rel KA se-Provinsi Lampung terusik dengan PT. Kereta Api Indinesia terkait klaim lahan Groundkaart Belanda yang dibuat pada 1913.
Dasar Grounkaart ini petugas PT. KAI sering mengganggu warga dengan sosialisasi, pengukuran dan perjanjian sewa yang mengusik ketenangan. Selanjutnya terungkap bahwa PT. KAI tidak memiliki bukti fisik groundkaart yang asli, hanya memiliki salinan saja.
Hal ini disebutkan oleh Guru Besar Hukum (Gubes) Agraria Universitas Indonesia, Prof. DR. Ny. Arie S. Hutagalung SH, MLI, dalam Fokus Grup Diskusi yang diselenggarakan oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI pada Maret 2018 yang lalu, di ruang rapat BAP DPD RI Senayan, dengan tegas menyatakan bahwa GrondKaart yang menjadi pegangan PT. Kereta Api Indonesia dalam mengklaim asset lahannya bukan merupakan alas hak. “Groundkaart hanya berupa gambar situasi atau semacam surat ukur, jadi tidak bisa dikatakan sebagai alat menegaskan fomal yuridis kepemilikan lahan.” Sebutnya.
“Aspek kepastian dan perlindungan hukum berkenaan dengan legalitas tanah-tanah aset kereta api adalah ditentukan dengan mengikuti ketentuan pendaftaran konversi eks Hak Barat. Secara kronologis berkenaan dengan perubahan status badan hukum pada perusahaan yang kemudian menjalankan perkereta apian di Indonesia, yaitu bahkan sejak sebelum era DKA (Djawatan Kereta Api) yang berlanjut hingga sebagaimana ditemukan dalam situs resmi PT.KAI (persero), hingga saat ini tidak ada proses sertifikasi Groundkaart menjadi kepemilikan sesuai konversi hak2 Barat yaitu; eigendom, opstal maupun erpacht. Apalagi, secara bukti fisik Grondkaart tidak ditemukan aslinya. Yang ada hanyalah salinan. Dengan demikian grondkaart bukan merupakan alas hak formil yuridis kepemilikan PT. KAI” Tandas guru besar UI ini.
Menanggapi hal ini Anggota DPD RI, Andi Surya, menegaskan: “Dengan demikian terungkap, PT. KAI cuma punya salinan Groundkaart, tidak ada yang asli. Saya menduga Grounkaart ini cuma mimpi masa lalu orang-orang PT. KAI saja. Selain itu Groundkaart tidak tercatat di SIMAK (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara) Kementerian Keuangan. Fakta lain mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN secara formal tidak bisa melakukan sertifikasi Groundkaart karena telah lewat waktu pendaftaran konversi hak-hak barat sebagaimana amanat Undang-Unsang Pokok Agraria (UUPA) no. 5/1960”. Seraya menutup pembicaraan.