Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/09/images.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 630

Gauli Pacarnya,Pemuda Asal Penjang Diacam Hukuman 15 Tahun

Loading

Mediamerdeka.co- Setelah melancarkan rayuan dan janji akan menikahi kekasihnya, pemuda bernama Julian Afandi (26), diadili karena telah menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur.

Pemuda asal Panjang Bandarlampung ini, menggauli kekasihnya yang masih di bawah umur ini sebanyak empat kali. Dia diancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Atas perbuatannya itu, terdakwa harus berhadapan dengan pengadilan. Dalam perkara itu, terdakwa didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UUD No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 ayat (1).

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Andriani Putri mengatakan, perbuatan tersebut berawal pada Selasa tanggal 24 Januari 2017 Pukul 20.00 WIB. Saat itu, terdakwa datang ke rumah korban dan mengajak korban dengan alasan akan memakan bakso.

“Bukannya makan bakso, terdakwa mengajak kekasihnya ke rumahnya dan melakukan perbuatan tersebut dengan diimingi akan dinikahi,” ujarnya, Selasa (4/9/2018).

Tak sampai disitu, perbuatan tersebut kembali berulang pada Rabu tanggal 25 Januari 2017. Saat itu, terdakwa meminta izin kepada keluarga korban untuk mengajaknya main. “Terdakwa membawanya ke rumahnya dan melakukan perbuatan itu lagi. Mirisnya perbuatan itu terulang pada dua hari selanjutnya,” katanya.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Gelar Gebyar Samsat 2025, Apresiasi Masyarakat yang Taat Membayar Pajak

BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Gebyar Samsat 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *