Mediamerdeka.co- Setelah melancarkan rayuan dan janji akan menikahi kekasihnya, pemuda bernama Julian Afandi (26), diadili karena telah menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur.
Pemuda asal Panjang Bandarlampung ini, menggauli kekasihnya yang masih di bawah umur ini sebanyak empat kali. Dia diancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Atas perbuatannya itu, terdakwa harus berhadapan dengan pengadilan. Dalam perkara itu, terdakwa didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UUD No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 ayat (1).
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Andriani Putri mengatakan, perbuatan tersebut berawal pada Selasa tanggal 24 Januari 2017 Pukul 20.00 WIB. Saat itu, terdakwa datang ke rumah korban dan mengajak korban dengan alasan akan memakan bakso.
“Bukannya makan bakso, terdakwa mengajak kekasihnya ke rumahnya dan melakukan perbuatan tersebut dengan diimingi akan dinikahi,” ujarnya, Selasa (4/9/2018).
Tak sampai disitu, perbuatan tersebut kembali berulang pada Rabu tanggal 25 Januari 2017. Saat itu, terdakwa meminta izin kepada keluarga korban untuk mengajaknya main. “Terdakwa membawanya ke rumahnya dan melakukan perbuatan itu lagi. Mirisnya perbuatan itu terulang pada dua hari selanjutnya,” katanya.