Mediamerdeka.co- Terdakwa Chandra Ertikanto (58), oknum dosen Unila yang tersandung kasus pencabulan menjalani sidang lanjutan dengan agenda esepsi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (1/10/2018).
Kuasa hukum terdakwa Al Hazar mengungkapkan, bahwa pada pembacaan dakwaan pada Kamis (27/9), pihak terdakwa mengajukan kebaratan (esepsi) karena dari dakwaan tersebut tidak sepenuhnya benar.
“Kita sudah mengajukan esepsi dari dakwaan jaksa Kamis lalu, pada esepsi tadi kami optimis bahwa dari 17 pertemuan tersebut ada 3 kali pertemuan yang disangkakan itu tidak benar,” ungkapnya.
Berdasarkan dakwaan JPU, setiap saksi DS melakukan bimbingan (konsultasi), terdakwa selalu melihat bagian vital saksi DS dan juga saat bersalaman usai bimbingan tangannya selalu dipegang-pegang.
“Dari dakwaan itu, katanya setiap konsultasi selalu melihat buah dadanya, kalau salaman di pegang-pegang tangannya. Ya namanya juga salaman, masa megangnya kaki,” lanjut pria tersebut.
Ia mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap kliennya tidak tepat. Ia juga selalu optimis dalam menangani kasus ini hingga selasai.
“Kita optimis sekali bahwa ada tujuan lain dari kasus ini. Ini pasal yang didakwakan bahwa perbuatan orang yang sedang pingsan dan tidak berdaya. Menurut saya pasal itu tidak tepat,” tutupnya.