Lampura, Mediamerdeka.co- Sejumlah mantan karyawan PT Teguh Wibawa Bakti Persada (TWBP) Kalicinta Lampung Utara (Lampura), Selasa (2/10/2018) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi setempat, untuk mengadukan tentang kejanggalan uang kompensasi atau pesangon yang diberikan oleh pihak perusahaan.
Merwan, salah satu mantan karyawan mengatakan kedatangan mereka ke kantor Disnakertrans untuk mengadukan tentang adanya perbedaan jumlah pesangon yang dia dan beberapa rekannya terima.
Dijelaskan, dirinya telah bekerja di perusahaan tersebut hampir 12 tahun sebagai sopir. Lalu, awal Agustus 2018 lalu dirinya diminta untuk mengundurkan diri. “Saat itu saya diminta untuk mengundurkan diri, saya terima permintaan itu. Dan saya menerima uang Rp 15 juta dari perusahaan,” kata dia.
Masih menurut Merwan, awalnya dia tidak mempermasalahkan uang pesangon tersebut. Namun, beberapa waktu kemudian sejumlah karyawan ikut ‘hengkang’ dari perusahaan tersebut, dan mereka menerima kompensasi sebesar Rp 32 juta.
“Padahal jika dilihat dari masa kerja, saya lebih lama dibandingkan mereka. Dan jika dilihat dari tugas, mereka yang dapat Rp 32 juta itu ada juga yang sebagai sopir,” ujar warga Kotabumi ilir.
Adanya perbedaan itu, dirinya berusaha mempertanyakan kepada pihak perusahaan. Namun, pihak perushaan terkesan ‘saling lempar’, sehingga dirinya tidak mendapatkan jawaban maupu penjelasan mengenai perbedaan tersebut.
“Kami yang menerima Rp 10-15 juta hanya menerima kwitansi tak bermaterai. Sementara, mereka yang dapat Rp 32 juta ada rinciannya. Saya coba tanya ke bagian personalia, dan mereka bilang disuruh menghadap Genearl Manager, Sendrik. Ketika menghadap Sendrik saya disuruh menemui bawahannya lagi,” terangnya.
“Kami sebenarnya tidak mempermasalahkan perbedaan uang pesangon itu, jika ada alasan yang tepat dari pihak perusahaan,” kata dia lagi.
Senada diungkapkan Kamaludin. Pria yang hampir 12 tahun bekerja di perusahaan itu, hanya menerima kompensasi sebesar Rp 15 juta. “Kami berharap agar Dinas Tenaga Kerja dapat menyelesaikan persoalan kami ini,” ujar Kamaludin.
Ditempat yang sama, Plt Kepala Bidang Pengendalian Hubungan Industri (Kabid PHI) Disnakertrans Lampura, Dermina, mengaku telah menerima pengaduan secara langsung dari mantan pekerja PT TWBP.
“Dan kami meminta kepada mereka untuk membuat pengaduan tertulis, guna dijadikan dasar untuk memanggil pihak perusahaan. Nantinya, kedua belah pihak akan dipertemukan guna mendapatkan solusi yang terbaik,” ujar Dermina.
Terpisah, menanggapi adanya pengaduan eks karyawan ke Dinaskertrans, Yudi selaku personalia PT TWBP melalui sambungan telepon menjelaskan, jika yang menentukan besaran nominal pesangon adalah pihak pengusaha yakni General Manager, Sendrik.
“Kami hanya memproses administarsinya saja, seperti pembuatan kwitansi serta perjanjian bersama. Kalau soal besaran uangnya, itu langsung pengusaha (Sendrik) yang menentukan. Dan memang benar Merwan dan yang lainnya berstatus karyawan,” kata Yudi.