Bandarlampung, Mediamerdeka.co- Dua pejabat senior Pemprov Lampung tidak bisa mengikuti seleksi lelang jabatan Sekda Provinsi Lampung. Penyebabnya, karena keduanya tidak mendapat restu atau rekomendasi dari Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.
Informasi yang beredar di lingkungan Pemprov Lampung, Selasa (2/10/2018), dua pejabat yang tidak direstui oleh Gubernur mengikuti seleksi lelang jabatan Sekda Provinsi yaitu, Sekwan DPRD Lampung H. Kherlani, SE, MM. Lalu Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Ir. H. Fahrizal Darminto. Sedangkan tujuh pejabat lainnya dikabarkan mendapat izin dari Gubernur Lampung untuk mengikuti seleksi lelang calon sekda.
Sebelumnya, Senin (1/10/2018), sembilan pejabat eselon II yang mendaftar calon Sekda ada 9 orang. Dari 9 orang 7 pejabat laki-laki dan dua pejabat perempuan. Tujuh pejabat laki-laki yaitu, Asisten III Bidang Administrasi Umum yang juga merangkap sebagai Pj Sekprov Lampung, Ir. Hamartoni Ahadis. Sekretaris DPRD Lampung, H. Kherlani, SE, MM. Lalu, Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Yuda Stiawan, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Ir. H. Fahrizal Darminto, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Intizam dan Inspektur Lampung, Syaiful Derwawan.
Sementara untuk dua pejabat wanita yakni, Kepala Biro Humas dan Protokol, Bayana dan Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan, Dewi Budi Utami.
Salah seorang dari dua pejabat saat dimintai keterangan membenarkan dua pejabat tidak mendapat restu atau rekomendasi dari Gubernur.
Dalam lelang jabatan Sekdaprov, dinilai ada unsur diskriminatif dan nepotisme. Lelang jabatan tidak terbuka atau dibatasi. Sikap Gubernur Lampung itu dinilai bertentangan dengan prinsip open bidding. Jika ini dilaporkan ke Komisi ASN, seleksi Sekdaprov bisa bermasalah.
Diketahui, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rusli Syofuan mengatakan, semua berpeluang untuk menduduki jabatan Sekda Provinsi Lampung. Sebab dari sisi kepangkatan tidak ada yang diragukan dalam arti sudah memenuhi persyaratan dan sudah lengkap. “Yang jelas, berkas akan kita verifikasi terlebih dahulu, kemudian tanggal 3 kita umumkan,” kata dia. (red/wr)