Bandarlampung, Mediamerdeka.co- Berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2018.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) setempat, menggelar rapat pembahasan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), Jumat, (18/10/2018) lalu.
Kepala Dinas Ketanaga Kerjaan (Disnaker) Bandar Lampung, Wan Abdurahman, menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan, UMK tahun 2019 sebesar Rp2.445.141,15. Angka tersebut naik dari Rp181.750,28 dari UMK tahun ini Rp2.263.390,87.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil pertemuan itu, di tahun 2019 UMK naik sebesar Rp2.445.141,15,” kata dia, Minggu (21/10).
Dikatakannya, penerapan itu telah sesuai dengan kesepakatan DPK dan Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo).
Jika hal tersebut telah ditetapkan, sejumlah perusahaan diminta menerapkan kenikan UMK.
Ditempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Nandang Hendrawan usulan UMK kota Bandarlampung tahun 2019 sebesar Rp2.445.141,15, dibawah dari harapan para buruh dan tenaga kerja, bahkan dari sisi persentase, pun masih dibawah kenaikan UMK tahun lalu.
“Kita minta dan akan kawal usulan UMK Bandarlampung ke gubernur sesuai yang diusulkan dan sudah diatas KHL . Walaupun kita tahu kenaikan UMK tahun 2019 hanya sekitar 8 persen masih dibawah kenaikan UMK tahun lalu, yang sekitar 10 persenan,” ujar Nandang, Minggu (21/10).
Pasalnya kata Politisi PKS ini, penetapan UMK yang tidak sesuai atau sinkron dengan usulan yang ditetapkan berpotensi menimbulkan gugatan dan kekecewaan tenaga kerja.
Apalagi kita tahu UMK di Kota Bandar Lampung masih kalah jauh dibanding UMK di Kota/kabupaten yang ada di pulau Sumatera seperti di Riau, Bangka Belitung, Sumatera Barat dan Palembang.
“Kita tahu UMK kita masih jauh dari UMK di beberapa kota di Sumatera seperti Riau, mereka sudah diatas RP 2,5 juta. Untuk itu kita berharap pemerintah provinsi bisa menentapkan minimal sama dengan yang diusulkan bukan dibawah angka itu,” ujarnya. (red/Roni)