Lampung, Mediamerdeka.co- Pemuda bernama Eko Kartindo (20), tega menyebar foto bugil pacarnya. Atas perbuatannya, Eko didakwa pasal berlapis saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (25/10/2018).
Eko diadili lantaran telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan cara menyebarkan foto kekasihnya di Media Sosial (Medsos). Pasal yang didakwakan oleh JPU yaitu, Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Jo Pasal 52 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.
Eko warga Dusun Suka Bandung Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran ini, hanya dapat tertunduk lesu di pengadilan.
Dalam dakwaannya, JPU Rivaldo Valini menjelaskan, perbuatan itu berlangsung pada 2017 silam. Kekasihnya, SH yang diberi nama Shinzu di faceebook mendapat permintaan pertemanan dari terdakwa dengan akun bernama Andi Black.
“Permintaan itu diterima kemudia mereka berkomunikasi melalui aplikasi messenger hingga sampai berpacaran. Usai keduanya berpacaran, terdakwa meminta kepada korban agar membayarkan hutang kepada temannya dengan akun bernama Habi. Namun korban tidak mau membayar lantaran tidak memiliki uang,” jelasnya.
JPU melanjutkan, akun bernama Hadi yang juga milik terdakwa kemudian mengirimkan permintaan pertemanan kepada akun bernama Shinzu. Korban menerima pertemanan tersebut dan kemudian kedua kembali berkomunikasi melalui aplikasi messenger.
“Terdakwa mengajak korban bertemu, dan korban menerima ajakan dari terdakwa. Setelah bertemu, terdakwa memaksa korban agar membayarkan hutang teddakwa dengan akun bermama Andi Black. Namun korban tidak bisa membayar lantaran tidak memiliki uang. Usai bertemu kemudian keduanya pulang kerumah masing-masing. Saat itu, terdakwa dengan akun bernama Habi meminta kepada korban agar mengirimkan foto bugilnya ke akun milik Andi Black yang juga milik terdakwa,” terangnya.
“Jika tidak dituruti, terdakwa mengancam akan menghamili korban. Akhirnya korban menuruti keinginan terdakwa dan mengirimkan foto bugilnya kepada akun bernama Andi Balck. Setelah itu, terdakwa memeras korban agar mengirimkan pulsa dalam seminggu 5000 jika tidak ingin tersebar. Namun berjalannya waktu, korban dipanggil oleh wali kelas disekolahannya lantaran fotonya telah tersebar di lingkungan sekolah,” katanya. (red/wr)