Mediamerdeka.co- Tiga terdakwa yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) sertifikat prona di Kabupaten Way Kanan, diadili di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (1/11/2018).
Ketiga terdakwa yakni Damiri (47), Asmanudin (27), dan Solehono (48) warga Tanjungkurung Lama, Kasui, Waykanan. Ketiganya didakwa dengan Pasal 5 UU Nomor 46 Tahun 2009 Jo. Pasal 3 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ketiga terdakwa melakukan pungli pembuatan sertifikat prona di Way Kanan,” kata JPU Achmad Rendra saat membacakan dakwaan.
Ketiga terdakwa ditangkap Tim Saber Pungli Polres Way Kanan, Sabtu (19/5) lalu. Ketiganya ditangkap saat melakukan pungli pembuatan sertifikat dengan sejumlah uang sebesar Rp700 ribu dengan rincian Rp400 ribu untuk biaya pengukuran dan Rp300 ribu pada saat pengambilan sertfikat yang sudah jadi. (red/wr)