Lampung, Mediamerdeka.co- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sedang memeriksa perkara pengadaan kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2016.
Hal itu diterangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Agus Ari Wibowo Jumat (2/11/2018).
Menurut Ari, perkara yang telah menelan anggaran sebesar Rp2,6 miliar tersebut tengah diperiksa oleh kordinator bidang pidsus. Perkara tersebut, katanya, sampai saat ini telah memasuki tahapan tingkat penyidikan. “Kita tinggal menunggu perhitungan kerugian negaranya dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI,” ujarnya.
Lanjut Ari, dari perhitungan audit oleh BPK tersebut nantinya akan digunakan untuk menetapkan apakah adanya tersangka dalam perkara tersebut. Selain itu, pihaknya juga masih mengumpulkan minimal dua alat bukti. “Kita belum bisa ungkap alat buktinya. Kita tunggu saja nanti apakah ada kerugian negaranya dan kita akan tetapkan tersangka,” jelasnya.
Diketahi, Kejati Lampung Tengah melakukan penyidikan terkait pengadaan Kendaraan Dinas (Randis) tahun anggaran 2016 yang menelan anggaran sebesar Rp2,6 miliar.
Penyidikan tersebut dilakukan secara cek fisik kendaraan untuk pengumpulan data lebih lanjut dan mengetahui apakah sudah sesuai dengan kontrak, spesifikasi seperti model dan lainnya.(red/wr)